Guru Besar Hukum Untad: Kasus BNI Parigi Moutong Bisa Ditempuh Lewat Keadilan Restoratif
PALU — Perkara dugaan kerugian nasabah yang disebut-sebut terjadi di BNI Cabang Parigi ternyata dapat selesai dengan cara yang memuaskan semua pihak, terutama nasabahnya. Model penyelesaian dengan mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif bukan hal yang tabu untuk dijalankan, sepanjang hak nasabah telah dipulihkan dan para pihak telah mencapai kesepakatan damai. Guru Besar Fakultas Hukum

