Mengapa Wajah dan Nama Tersangka Harus Disamarkan? Ini Penjelasan Polres Banggai

Era baru penegakan hukum di Indonesia resmi dimulai. Sejak 2 Januari 2026, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru Nomor 1 Tahun 2023 diberlakukan penuh, membawa perubahan penting dalam cara aparat Kepolisian memperlakukan tersangka di hadapan publik. Salah satu perubahan paling mencolok adalah larangan menampilkan tersangka secara terbuka, baik dalam konferensi pers maupun rilis resmi kepolisian.