PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
METROLUWUK.NET
Media Siber: METROLUWUK.NET
Alamat Situs: https://metroluwuk.net
Wilayah Peliputan: Kabupaten Banggai, Banggai Kepulauan, Banggai Laut, Sulawesi Tengah, dan wilayah lainnya.
MUKADIMAH
Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers merupakan hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
METROLUWUK.NET hadir sebagai media siber yang menjalankan fungsi informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Dalam menjalankan kegiatan jurnalistik, METROLUWUK.NET berkomitmen menyajikan informasi yang akurat, berimbang, independen, profesional, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Pedoman ini menjadi acuan bagi seluruh jajaran redaksi, wartawan, kontributor, editor, dan pihak yang terlibat dalam pengelolaan METROLUWUK.NET.
1. RUANG LINGKUP
- METROLUWUK.NET merupakan media siber yang menggunakan internet sebagai sarana penyampaian informasi dan menjalankan kegiatan jurnalistik.
- Seluruh kegiatan jurnalistik berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers.
- Pedoman ini berlaku bagi seluruh jajaran redaksi dan pihak yang bekerja untuk dan atas nama METROLUWUK.NET.
- Isi media meliputi berita, artikel, opini, foto, video, infografis, dan bentuk informasi lainnya.
2. VERIFIKASI DAN KEBERIMBANGAN BERITA
- Setiap berita yang diterbitkan wajib melalui proses verifikasi.
- Berita yang berpotensi merugikan pihak lain harus memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
- Wartawan wajib melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan persoalan yang diberitakan.
- Informasi yang berasal dari media sosial, pesan berantai, video warga, maupun sumber tidak langsung wajib diperiksa kebenarannya.
- Berita yang bersifat mendesak dan menyangkut kepentingan publik dapat diterbitkan sebelum verifikasi lengkap hanya dengan memenuhi ketentuan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers.
- Berita yang belum terverifikasi secara lengkap harus diberi penjelasan kepada pembaca dan wajib diperbarui setelah proses verifikasi selesai.
- Redaksi tidak membenarkan penyajian informasi yang bersifat fitnah, berita bohong, manipulatif, atau menyesatkan.
3. INDEPENDENSI REDAKSI
- METROLUWUK.NET menjalankan kegiatan jurnalistik secara independen dan tidak boleh dipengaruhi kepentingan pribadi, kelompok, politik, maupun kepentingan bisnis.
- Wartawan wajib menjaga independensi dalam mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi.
- Redaksi tidak menerima tekanan atau intervensi dari pihak mana pun dalam menentukan isi pemberitaan.
- Setiap kerja sama dengan pemerintah, perusahaan, lembaga, organisasi, maupun pihak swasta tidak boleh menghilangkan independensi redaksi.
- Wartawan dilarang menyalahgunakan profesi untuk memperoleh keuntungan pribadi.
4. KODE ETIK DAN PERILAKU WARTAWAN
Seluruh wartawan METROLUWUK.NET wajib:
- Menghormati Kode Etik Jurnalistik.
- Menyajikan berita secara akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
- Menguji informasi dan tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi.
- Tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
- Tidak menerima suap atau imbalan yang dapat memengaruhi independensi pemberitaan.
- Menghormati kehidupan pribadi narasumber, kecuali berkaitan dengan kepentingan publik.
- Segera memperbaiki berita apabila ditemukan kesalahan.
- Melindungi identitas korban kejahatan seksual dan anak yang berhadapan dengan hukum.
- Menghormati hak narasumber untuk memberikan informasi dan memperoleh perlakuan yang adil.
- Menunjukkan identitas dan memperkenalkan diri sebagai wartawan ketika melakukan peliputan.
5. HAK JAWAB DAN HAK KOREKSI
- METROLUWUK.NET memberikan ruang kepada masyarakat, lembaga, perusahaan, maupun pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan untuk menggunakan hak jawab dan hak koreksi.
- Hak jawab dan hak koreksi dapat disampaikan melalui surat elektronik, surat resmi, atau saluran komunikasi redaksi.
- Redaksi wajib menindaklanjuti permohonan hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.
- Hak jawab wajib dimuat secara proporsional dengan memberikan tautan pada berita yang menjadi pokok persoalan.
- Koreksi atas kesalahan pemberitaan dilakukan sesegera mungkin setelah kesalahan diketahui atau dibuktikan.
- Setiap koreksi, ralat, dan hak jawab harus diberi keterangan yang jelas kepada pembaca.
- Redaksi tidak boleh menghapus kesalahan pemberitaan secara diam-diam tanpa penjelasan apabila penghapusan tersebut berkaitan dengan koreksi substansi informasi.
6. RALAT, KOREKSI, DAN PEMUTAKHIRAN BERITA
- Redaksi berhak melakukan perbaikan terhadap kesalahan penulisan nama, jabatan, tempat, tanggal, angka, data, dan informasi lainnya.
- Perbaikan substansi berita harus dilakukan dengan tetap menjaga transparansi kepada pembaca.
- Pemutakhiran berita dilakukan apabila terdapat informasi baru yang relevan.
- Berita yang telah diperbarui dapat diberi keterangan waktu pembaruan.
- Kesalahan yang berdampak serius terhadap reputasi seseorang atau lembaga wajib segera ditangani oleh redaksi.
7. PENCABUTAN BERITA
- Pencabutan berita dilakukan berdasarkan pertimbangan redaksi dan ketentuan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
- Berita tidak boleh dicabut semata-mata karena adanya tekanan atau permintaan pihak tertentu.
- Pencabutan berita wajib disertai alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
- Apabila berita yang dicabut telah dikutip oleh media siber lain, redaksi menghormati ketentuan pencabutan kutipan berita sebagaimana diatur dalam Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers.
8. PERLINDUNGAN NARASUMBER
- METROLUWUK.NET menghormati hak narasumber untuk memperoleh perlindungan identitas dalam kondisi tertentu.
- Informasi yang diberikan secara anonim hanya dapat digunakan apabila memiliki kepentingan publik dan sumbernya diketahui serta dapat dipertanggungjawabkan oleh redaksi.
- Redaksi wajib melindungi identitas narasumber yang meminta kerahasiaan dengan alasan keselamatan atau kepentingan hukum yang sah.
- Wartawan wajib menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh sesuai kesepakatan dengan narasumber.
9. PEMBERITAAN ANAK DAN KORBAN KEJAHATAN
- METROLUWUK.NET wajib memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak dalam setiap pemberitaan.
- Identitas anak yang menjadi korban maupun pelaku tindak pidana wajib dilindungi.
- Identitas korban kejahatan seksual tidak boleh diungkapkan.
- Redaksi tidak menerbitkan foto, video, nama, alamat, atau informasi lain yang dapat mengungkap identitas korban yang wajib dilindungi.
- Pemberitaan mengenai anak harus dilakukan secara hati-hati dan tidak menimbulkan stigma maupun diskriminasi.
10. ISI BUATAN PENGGUNA (USER GENERATED CONTENT)
- METROLUWUK.NET dapat menerima komentar, tulisan, foto, video, maupun konten lain yang dikirimkan pengguna.
- Pengguna bertanggung jawab atas isi konten yang dikirimkan.
- Redaksi berhak menyunting atau menghapus konten yang mengandung fitnah, ujaran kebencian, ancaman, diskriminasi, pornografi, atau melanggar hukum.
- Setiap konten pengguna wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip jurnalistik.
- Redaksi menyediakan mekanisme pengaduan terhadap konten yang dianggap melanggar ketentuan.
- Pengelolaan konten pengguna dilaksanakan sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers.
11. IKLAN DAN KERJA SAMA PUBLIKASI
- METROLUWUK.NET membedakan secara tegas antara produk jurnalistik dan produk iklan.
- Konten berbayar wajib mencantumkan keterangan seperti IKLAN, ADVERTORIAL, SPONSOR, atau keterangan lain yang menjelaskan sifat komersial konten tersebut.
- Kerja sama publikasi dengan pemerintah, perusahaan, organisasi, maupun pihak swasta tidak boleh memengaruhi independensi redaksi.
- Materi iklan tidak boleh disajikan seolah-olah merupakan hasil liputan jurnalistik independen.
- Redaksi berhak menolak iklan yang bertentangan dengan hukum, etika, dan kepentingan publik.
12. HAK CIPTA DAN PENGGUNAAN FOTO
- METROLUWUK.NET menghormati hak cipta atas tulisan, foto, video, ilustrasi, dan karya jurnalistik lainnya.
- Penggunaan foto atau video milik pihak lain wajib memperhatikan izin dan ketentuan hak cipta.
- Setiap foto dan video yang digunakan wajib mencantumkan sumber atau kredit sesuai ketentuan.
- Redaksi tidak membenarkan manipulasi foto yang mengubah fakta jurnalistik.
- Penyuntingan foto hanya diperbolehkan sepanjang tidak mengubah substansi dan konteks peristiwa.
13. KEBIJAKAN PEMBERITAAN INVESTIGASI
- Liputan investigasi dilakukan untuk mengungkap persoalan yang memiliki kepentingan publik.
- Wartawan wajib mengumpulkan data, dokumen, keterangan saksi, dan bukti pendukung lainnya.
- Tuduhan terhadap individu, perusahaan, lembaga, maupun pejabat publik harus didukung bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
- Pihak yang menjadi objek pemberitaan harus diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi.
- Redaksi wajib mempertimbangkan risiko keselamatan wartawan dan narasumber dalam pelaksanaan investigasi.
- Hasil investigasi harus melalui pemeriksaan dan persetujuan redaktur sebelum diterbitkan.
14. MEKANISME PENGADUAN MASYARAKAT
- Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan terkait pemberitaan METROLUWUK.NET.
- Pengaduan dapat disampaikan melalui kontak resmi redaksi.
- Setiap pengaduan akan diperiksa dan ditindaklanjuti oleh redaksi.
- Redaksi memberikan kesempatan kepada pihak yang merasa dirugikan untuk menyampaikan hak jawab dan hak koreksi.
- Penyelesaian pengaduan dilakukan secara profesional, terbuka, dan sesuai ketentuan hukum pers.
15. PENYELESAIAN SENGKETA PEMBERITAAN
- Sengketa pemberitaan diupayakan terlebih dahulu melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan komunikasi dengan redaksi.
- Apabila tidak tercapai penyelesaian, pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan pengaduan kepada Dewan Pers.
- Penilaian akhir atas sengketa pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber dilakukan oleh Dewan Pers sesuai kewenangannya.
16. PENUTUP
Pedoman Pemberitaan Media Siber METROLUWUK.NET ini menjadi landasan bagi seluruh jajaran redaksi dalam menjalankan kegiatan jurnalistik.
Dengan berpedoman pada prinsip independensi, profesionalisme, akurasi, keberimbangan, dan tanggung jawab, METROLUWUK.NET berkomitmen menjadi media informasi yang terpercaya, kritis, serta berpihak pada kepentingan publik.
Pedoman ini berlaku bagi seluruh jajaran redaksi dan dapat dievaluasi sesuai perkembangan peraturan perundang-undangan serta standar jurnalistik nasional.
DITETAPKAN DI: LUWUK
METROLUWUK.NET

