Kejari Banggai Musnakan Barang Bukti 15 Perkara Tindak Pidana Umum
BANGGAI, Metroluwuk – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banggai memusnahkan sejumlah barang bukti dari 15 perkara tindak pidana umum periode September sampai dengan Desember 2023, Selasa (19/12/2023) sore, di halaman Kantor Kejari Banggai, Luwuk. Barang bukti yang dimusnahkan telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) dengan amar putusan dirampas untuk dimusnahkan. Kepala Kejaksaan Negeri Banggai Raden Wisnu