18/05/2025
×
×
Today's Local
18/05/2025
Tutup x

Kejaksaan Negeri Banggai Kembali Gelar Pemusnahan Barang Bukti Tindak Kejahatan


BANGGAI, Metroluwuk – Kejaksaan Negeri Banggai menggelar pemusnahan barang bukti (Babuk) tindak kejahatan Selasa, (26/9/2023) tepat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Banggai.

Barang bukti ini adalah hasil sitaan aparat dari praktek tindak Pidana Umum (Pidum) yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) setelah amar putusan pengadilan memerintahkan rampasan.

Pemusnahan barang bukti tindak kejahatan merupakan langkah penting dalam penegakan hukum dan menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Banggai dalam memberantas kejahatan.

Proses ini juga memiliki tujuan untuk menghindari penyalahgunaan kembali barang-barang bukti yang telah disita oleh aparat penegak hukum.

Keseluruhanya berasal dari 43 perkara yakni, 30 perkara tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu dengan total seberat 97,2491gram beserta berbagai jenis alat hisap sabu-sabu.

Selain itu 1 perkara tindak pidana kesehatan terdiri dari 3.052 butir Trihexyphenidyl (THD).

Sedangkan lainnya yakni Babuk dari 6 perkara tindak pidana kekerasan terhadap orang berupa parang, patok kayu, pisau dapur, borgol dan kunci borgol, lakban, nota rental, kartu ATM, pakaian serta selang.

5 Babuk lainnya berasal dari perkara tindak pidana umum lain berupa 12 helai pakaian, 2 pisau atau badik dan 1 buah gunting.

Sementara untuk perkara tindak pidana perikanan berupa 1 gulung selang dan dakor, 2 buah kacamata renang, 5 buah bundre, 2 buah kaki katak, serta 6 gulung benang dan 9 botol bom ikan.

Selain itu untuk perkara ini 1 Babuk gulung kabel, 2 buah baterai, 9 buah botol kosong, 3 Kg pupuk, 1 botol serbuk macis dan 10 buah sumbu, serta 8 buah korek api kayu.

Selanjutnya Barang Bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, diblender, direndam dan digerinda hingga barang bukti tersebut tidak dapat digunakan lagi.

Pemusnahan Babuk ini merupakan tugas dari jaksa selaku eksekutor dalam melaksanakan putusan hakim terhadap barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan.

BACA  Terdakwa Korupsi Desa Matabas Divonis 2 Tahun Penjara

Barang Bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti penanganan perkara terhitung sejak periode Maret hingga September 2023.

Dalam upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas, Kejaksaan Negeri Banggai secara rutin melaksanakan acara pemusnahan barang bukti tindak kejahatan ini.

Kasus-kasus yang telah mencapai kekuatan hukum tetap menjadi prioritas untuk dimusnahkan, sehingga keamanan dan kepercayaan masyarakat dalam sistem peradilan terus terjaga.