Terdakwa Korupsi Desa Matabas Divonis 2 Tahun Penjara

Share This Article
BANGGAI, Metroluwuk – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Palu Kelas IA menggelar sidang lanjutan dalam perkara korupsi yang menjerat Alpian Bode, S.H., terkait pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Matabas Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai untuk tahun 2020 dan 2021.
Ketua Majelis Hakim membacakan putusan yang menyatakan Alpian Bode, S.H., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan Penuntut Umum. Alpian Bode, S.H., divonis pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp. 100.000.000,-. Jika denda tidak dibayar, akan digantikan dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Selain itu, Alpian Bode, S.H., dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp. 425.518.999,-. Jika uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu 1 bulan, akan digantikan dengan pidana penjara selama 4 bulan.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim mengatakan bahwa perbuatan Alpian Bode, S.H., bertentangan dengan program pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, serta penggunaan hasil korupsi. Namun, mereka juga mempertimbangkan bahwa Alpian Bode, S.H., belum pernah dipidana sebelumnya, kooperatif dalam proses peradilan, dan menyesali perbuatannya serta berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan pidana.
Alpian Bode, S.H., menerima putusan tersebut melalui Penasihat Hukumnya, sementara Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.
Putusan ini menegaskan komitmen pengadilan dalam menegakkan keadilan dan memberikan sinyal keras terhadap praktik korupsi di tingkat desa.