Mantan Kepala Desa Lobu Terbukti Bersalah dalam Kasus Korupsi

Share This Article
BANGGAI, Metroluwuk – Jaksa Melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI Terhadap Mantan Kepala Desa Lobu atas Kasus Korupsi pada Jumat, 02 Februari 2024, di Lapas Wanita Palu, Jaksa Hendra Poltak Tafona’o, S.H., memenuhi surat perintah dari Kepala Kejaksaan Negeri Banggai Nomor: Print-49/P.2.11/Fu.1/01/2024, tanggal 18 Januari 2024, dengan melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI nomor 5856 K/Pid.sus/2023, tertanggal 23 November 2023, atas nama Terdakwa Lusiana Udopo, Mantan Kepala Desa Lobu Kecamatan Lobu Kabupaten Banggai.
Lusiana Udopo dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana korupsi, melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta UU No. 20/2001 tentang perubahan UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasi Intel Kejari Banggai Sarman S Tandisau mengatakan, Putusan Mahkamah Agung RI menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah).
Jika denda tidak dibayar, pidana tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan. Selain itu, Lusiana Udopo dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp. 252.212.693,82 (dua ratus lima puluh dua juta dua ratus dua belas ribu enam ratus sembilan puluh tiga ribu koma delapan puluh dua sen), yang harus diselesaikan dalam waktu 1 bulan.
“Harta bendanya akan disita dan dilelang oleh Jaksa jika tidak memenuhi kewajiban ini, dengan ancaman pidana penjara selama 4 bulan jika tidak memiliki harta yang mencukupi,” ujarnya
Kasus ini berawal dari penyalahgunaan dana APBDesa Lobu pada tahun 2019 dan 2020, yang mencapai jumlah signifikan. Beberapa kegiatan dilaksanakan namun tidak sesuai dengan volume pekerjaan, termasuk pembangunan kantor desa, pengadaan wifi, pembangunan pasar desa/lapak, dan pembuatan MCK.
Keputusan ini menegaskan komitmen penegakan hukum dalam memberantas korupsi di tingkat desa dan menegakkan keadilan di masyarakat.