12/01/2026
×
×
Today's Local
12/01/2026
Tutup x

korupsi

AM dan DP Jadi Tersangka Korupsi Proyek Sistem Air Limbah di Banggai

Palu, 9 Desember 2024 – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banggai tahun anggaran 2021. Kedua tersangka tersebut adalah AM, yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan DP, pihak penyedia barang dan jasa.

Kejaksaan Negeri Banggai Tetapkan ABL sebagai Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Karang Taruna 2020

BANGGAI, Metroluwuk – Kejaksaan Negeri Banggai resmi menetapkan ABL, mantan Bendahara Karang Taruna Kabupaten Banggai, sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi terkait penyimpangan dan penyalahgunaan pengelolaan alokasi dana hibah tahun anggaran 2020. Penetapan tersangka dilakukan melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-1608/P.2.11/Fd.1/08/2024 yang dikeluarkan pada tanggal 13 Agustus 2024. Kasus ini bermula pada tahun

Terdakwa Korupsi Desa Matabas Divonis 2 Tahun Penjara

BANGGAI, Metroluwuk – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Palu Kelas IA menggelar sidang lanjutan dalam perkara korupsi yang menjerat Alpian Bode, S.H., terkait pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Matabas Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai untuk tahun 2020 dan 2021. Ketua Majelis Hakim membacakan putusan yang menyatakan Alpian Bode, S.H., terbukti secara sah dan

Kasus Korupsi APBDesa Matabas

BANGGAI, Metroluwuk – Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Banggai telah melakukan pelimpahan berkas perkara tindak pidana korupsi atas nama Terdakwa Alpian Bode terkait pengelolaan APBDesa Matabas Kecamatan Bunta Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, selama Tahun Anggaran 2020 dan 2021. Kasi Intel Kajari Banggai, Sarman Tandisau mengatakan, pelimpahan dilakukan kepada Pengadilan Negeri Tipikor di Pengadilan Negeri

Mantan Kepala Desa Lobu Terbukti Bersalah dalam Kasus Korupsi

BANGGAI, Metroluwuk – Jaksa Melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI Terhadap Mantan Kepala Desa Lobu atas Kasus Korupsi pada Jumat, 02 Februari 2024, di Lapas Wanita Palu, Jaksa Hendra Poltak Tafona’o, S.H., memenuhi surat perintah dari Kepala Kejaksaan Negeri Banggai Nomor: Print-49/P.2.11/Fu.1/01/2024, tanggal 18 Januari 2024, dengan melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI nomor 5856 K/Pid.sus/2023, tertanggal

Kejari Banggai Periksa Dugaan Korupsi BumDes Berkah Uso

BANGGAI, Metroluwuk – Kejaksaan Negeri Banggai memberikan langkah serius terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Keuangan Penyertaan Modal di Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berkah Uso, Desa Uso, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, Kamis 7 Desember 2023.  Dalam operasi yang berlangsung sejak pukul 09.00 Wita hingga 13.00 Wita, Tim Penyidik yang dipimpin oleh Kasi Pidsus Ihwal

Penyidik Tipikor Polres Banggai Amankan Mantan Kades di Bunta Terkait Dugaan Korupsi Rp 592 Juta

Metroluwuk, Banggai – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Banggai berhasil mengamankan seorang pria berinisial AB (34), penduduk Desa Matabas, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, pada pagi Minggu, 22 Oktober 2023. Tersangka, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) Matabas, ditangkap setelah serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh polisi terkait dugaan tindak pidana Korupsi.

Polda Sulteng Berhasil Menangkap DPO Tersangka Korupsi Rp 29 Miliar di Kabupaten Bangkep

PALU, Metroluwuk –  Setelah berbulan-bulan dalam pelarian, Daftar Pencarian Orang (DPO) yang merupakan tersangka AT, mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banggai Kepulauan, akhirnya berhasil ditangkap oleh tim subdit Tipikor Polda Sulteng. Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono, membenarkan kabar penangkapan AT ini dalam konfirmasi kepada beberapa media di Sulawesi Tengah.

Penyidik Kejari Banggai Lakukan Pemeriksaan Langsung terhadap Rekonstruksi Talud

BANGGAI, Metroluwuk – Pada Jumat, 11 Agustus lalu, penyidik dari Kejaksaan Negeri Banggai telah melakukan kunjungan langsung ke lokasi proyek rekonstruksi Talud Pengaman Pantai di Desa Gorontalo, Kecamatan Balantak Selatan, Kabupaten Banggai. Pemeriksaan lapangan merupakan bagian dari proses Penyidikan juga dihadiri para pihak dari BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) Kabupaten Banggai yang terlibat dalam Pekerjaan

Kasus Korupsi Talud Desa Gorontalo, Kejari Banggai Obstruction of Justice

BANGGAI, Metroluwuk – Kejaksaan Negeri Banggai tengah menyelidiki proyek talud di Desa Gorontalo, Kecamatan Balantak Selatan Banggai. Penyelidikan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menindak dugaan pelanggaran yang terjadi dalam proyek tersebut. Kapala Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri (Kajari) Banggai akan menerapkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)