Kejaksaan Negeri Banggai Tetapkan ABL sebagai Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Karang Taruna 2020

Share This Article
BANGGAI, Metroluwuk – Kejaksaan Negeri Banggai resmi menetapkan ABL, mantan Bendahara Karang Taruna Kabupaten Banggai, sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi terkait penyimpangan dan penyalahgunaan pengelolaan alokasi dana hibah tahun anggaran 2020. Penetapan tersangka dilakukan melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-1608/P.2.11/Fd.1/08/2024 yang dikeluarkan pada tanggal 13 Agustus 2024.
Kasus ini bermula pada tahun 2020 ketika ABL, dalam kapasitasnya sebagai Bendahara Karang Taruna Kabupaten Banggai, mengelola dana hibah sebesar Rp 600.000.000 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banggai. Dana tersebut disalurkan dalam dua tahap, masing-masing sebesar Rp 300.000.000. Namun, dalam pelaksanaan kegiatan yang didanai oleh dana hibah ini, ditemukan sejumlah ketidaksesuaian, termasuk pengelolaan tanpa bukti dukung dan dokumentasi kegiatan yang memadai.
Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Banggai pada tahun 2023, perbuatan ABL tersebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp 475.797.000. Atas tindakan ini, ABL diduga melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, ABL juga diduga melanggar Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU yang sama.
Dalam proses penyelidikan, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat ABL sebagai tersangka. Mengingat kekhawatiran bahwa tersangka dapat melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta mengulangi tindak pidana, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap ABL sesuai dengan ketentuan Pasal 21 KUHAP.
ABL kini ditahan oleh penyidik di Kejaksaan Negeri Banggai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menambah deretan kasus korupsi yang terjadi di Kabupaten Banggai dan menunjukkan komitmen penegak hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi di daerah tersebut.