Kejaksaan Negeri Banggai Tetapkan ABL sebagai Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Karang Taruna 2020
BANGGAI, Metroluwuk – Kejaksaan Negeri Banggai resmi menetapkan ABL, mantan Bendahara Karang Taruna Kabupaten Banggai, sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi terkait penyimpangan dan penyalahgunaan pengelolaan alokasi dana hibah tahun anggaran 2020. Penetapan tersangka dilakukan melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-1608/P.2.11/Fd.1/08/2024 yang dikeluarkan pada tanggal 13 Agustus 2024. Kasus ini bermula pada tahun