Tim Hukum Relawan AT-FM Laporkan Dugaan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu Kabupaten Banggai

Share This Article
BANGGAI — Setelah laporan sebelumnya dianggap tidak memenuhi unsur oleh Bawaslu Kabupaten Banggai, tim hukum relawan Amirudin Tamoreka dan Furqanuddin Masulili (AT-FM) kembali mengajukan laporan dugaan pelanggaran pemilu, Jumat (25/10/2024). Tim ini menambahkan sejumlah bukti pendukung yang diharapkan bisa memperkuat laporan tersebut.
Koordinator tim hukum relawan AT-FM, Abdul Ukas Marzuki, menjelaskan bahwa laporan dugaan pelanggaran pemilu yang sudah diajukan sebelumnya ditolak Bawaslu karena dianggap belum memenuhi unsur. Salah satu laporannya adalah tentang penggunaan rumah ASN (pegawai Puskesmas) di Kecamatan Moilong sebagai tempat kampanye oleh pasangan calon tertentu, serta penggunaan fasilitas pemerintah, seperti lahan Pasar Sentral, sebagai posko relawan paslon lain. Laporan tersebut didukung dengan bukti visual dan sertifikat kepemilikan lahan milik Pemda Banggai.
“Bawaslu menilai laporan kami tidak memenuhi unsur. Namun, kami telah menambahkan bukti-bukti baru dan mengajukan kembali laporan,” ungkap Ukas.
Dalam kesempatan tersebut, Ukas juga menyampaikan kritik terhadap kinerja Bawaslu Kabupaten Banggai, yang menurutnya kurang responsif dalam menangani laporan dugaan pelanggaran pemilu. Ia menyayangkan pendekatan Bawaslu yang cenderung menolak laporan dengan alasan tidak memenuhi unsur, meskipun bukti sudah dilampirkan.
“Pemahaman hukum Bawaslu seharusnya lebih maksimal. Tidak bisa hanya memegang pemahaman sendiri yang sempit,” ujar Ukas, disetujui oleh tim hukum lainnya.
Selain melaporkan dugaan pelanggaran oleh paslon tertentu, tim hukum AT-FM juga melaporkan kinerja Bawaslu dan Panwascam yang dianggap minim peran dalam pengawasan. Salah satu hal yang disoroti adalah pembiaran terhadap akun-akun palsu di media sosial yang dianggap dapat mempengaruhi opini publik tanpa tindakan tegas dari Bawaslu.
“Seharusnya Bawaslu bersikap proaktif dan tidak hanya menunggu laporan dari masyarakat terkait akun palsu di media sosial, karena itu masuk dalam kategori temuan,” tegas Ukas.
Di akhir pernyataannya, Ukas berharap Bawaslu dan seluruh jajarannya dapat bersikap lebih responsif demi menjaga kualitas demokrasi yang baik dalam Pilkada 2024. *