14/05/2025
×
×
Today's Local
14/05/2025
Tutup x

AM dan DP Jadi Tersangka Korupsi Proyek Sistem Air Limbah di Banggai


Palu, 9 Desember 2024 – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banggai tahun anggaran 2021.

Kedua tersangka tersebut adalah AM, yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan DP, pihak penyedia barang dan jasa. Kepala Kejati Sulawesi Tengah, Bambang Hariyanto, menyebutkan kerugian negara akibat korupsi ini mencapai Rp1,6 miliar.

“Kerugian negara ini terungkap berdasarkan hasil audit yang kami lakukan terhadap proyek tersebut,” ujar Bambang dalam konferensi pers di Palu.

Proyek ini diduga tidak dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi teknis yang tertuang dalam kontrak. Selain itu, ditemukan indikasi adanya pembayaran fiktif dalam pelaksanaannya.

Kejati telah memeriksa lebih dari 20 saksi dan menyita sejumlah dokumen serta barang bukti terkait kasus ini. Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Ancaman hukuman yang dapat dijatuhkan kepada para tersangka adalah pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar. Kejati Sulawesi Tengah masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

BACA  Kantor PT Adira Finance Luwuk di Demo Warga