AM dan DP Jadi Tersangka Korupsi Proyek Sistem Air Limbah di Banggai
Palu, 9 Desember 2024 – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banggai tahun anggaran 2021. Kedua tersangka tersebut adalah AM, yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan DP, pihak penyedia barang dan jasa.