13/05/2025
×
×
Today's Local
13/05/2025
Tutup x

Warga Ambunu Morowali Kembali Blokade Jalan Holing PT Huabao Industrial Park


MOROWALI – Warga Desa Ambunu, Kecamatan Bungku Barat, yang tergabung dalam Forum Ambunu Bersatu (Forbes) kembali melakukan aksi blokade di tujuh titik lokasi dalam kawasan industri Huabao Industrial Park (IHIP). Aksi ini dilakukan pada area jalan menuju pabrik smelter dan gudang ore, dengan melibatkan 100 warga yang menutup seluruh ruas jalan masuk ke pabrik smelter dan gudang penyimpanan ore nikel milik PT IHIP.

Aksi ini dipicu oleh kekecewaan warga terhadap rapat dengar pendapat (RDP) pada 14 Juli 2024 di kantor DPRD Morowali yang tidak menghasilkan solusi terkait penggunaan jalan tani oleh PT IHIP. Berdasarkan berita acara RDP No. 40014.6/183/DPRD/VII/2024 poin satu, seharusnya MoU terkait penggunaan jalan tani tersebut dicabut, namun PT IHIP masih tetap menggunakan jalan tersebut dan bahkan telah mendirikan pabrik smelter dan gudang penyimpanan ore di atasnya.

Selain blokade jalan, warga Desa Ambunu juga memasuki pabrik dan gudang penyimpanan ore untuk menghentikan aktivitas perusahaan. Aksi ini merupakan puncak kemarahan masyarakat yang melihat PT IHIP mengabaikan tuntutan mereka.

Protes warga terkait penggunaan jalan tani secara sepihak oleh PT IHIP telah berlangsung selama dua bulan, dimulai sejak 11 Juni 2024 di Desa Topogaro Dusun Polili. Selama aksi berlangsung, empat orang telah dikriminalisasi dan enam lainnya disomasi oleh perusahaan.

Warga Desa Ambunu, Topogaro, dan Tondo telah melakukan berbagai upaya untuk memperjelas status jalan tani, namun pemerintah dan perusahaan seolah menghindar. Investasi nikel dengan jargon hilirisasi yang datang ke Morowali justru meminggirkan ruang hidup masyarakat. Padahal, pemerintah selalu menggaungkan bahwa investasi akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sebaliknya, masyarakat kehilangan akses terhadap sumber mata pencaharian mereka seperti bertani dan melaut, sehingga terpaksa beralih profesi menjadi buruh pabrik dengan masa produktif yang terbatas dan upah yang tidak memadai.

BACA  Polsek Nuhon Amankan Pelaku Curanmor di Petasia Timur, Morut

Sejak PT IHIP mulai membangun kawasan industrinya, berbagai masalah muncul, seperti reklamasi pantai untuk pembangunan terminal khusus (tersus) seluas 40 hektar di Desa Tondo dan Ambunu yang menyebabkan 115 nelayan rumput laut kehilangan mata pencaharian mereka. Kegiatan reklamasi ini juga tidak memiliki izin sehingga areal reklamasi disegel oleh Ditjen PSDKP karena melanggar UU No. 32/2009. Meskipun ada plang penyegelan, proses pembangunan tersus tetap berlanjut.

Wandi, kampainer nikel dari Walhi Sulteng, menilai perusahaan asal Tiongkok ini seolah ada yang membekingi. Semua tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh PT IHIP seperti perampasan tanah secara sepihak, perusakan lingkungan, dan reklamasi pantai secara ilegal seolah-olah dibiarkan oleh pemerintah yang tutup mata dan tidak berdaya.

Berdasarkan situasi tersebut, masyarakat meminta kepada Kementerian Investasi, ESDM, dan Presiden untuk melakukan evaluasi terhadap PT IHIP terkait pelanggaran yang telah dilakukan. Mereka juga menuntut agar jalan tani Ambunu, Tondo, dan Topogaro dikembalikan serta memulihkan penghidupan masyarakat yang hilang akibat pembangunan kawasan industri, termasuk nelayan, nelayan rumput laut, dan petani.