Bahas Standar Biaya Umum, DPRD Banggai Soroti Sistem Lumpsum Bermodel Atcost

Share This Article
BANGGAI, Metroluwuk – Rapat Gabungan Komisi DPRD Banggai yang membahas Standar Biaya Umum (SBU) pada Senin (5/2/2024), berlangsung alot.
Pasalnya para anggota DPRD Banggai menyoroti peraturan bupati yang mengatur detail standar biaya umum, terutama untuk perjalanan dinas. Perbup itu kata para aleg, telah mengadopsi peraturan pemerintah tentang biaya perjalanan dinas dengan model anggaran lumpsum atau anggarannya diserahkan keseluruhan pada pengguna. Namun uniknya kata para aleg, model pertanggungjawaban atas penggunaan biaya perjalanan dinas justru terlihat seperti model atcost atau disertai rincian harga satuan untuk setiap pembiayaan.
“Misalnya untuk perjalanan dinas, ada biaya transportasi yang harus dilampiri bukti detail. Begitu juga untuk uang harian yang juga ada detail penggunaannya. Ini model atcost, dan tentu mengkhawatirkan saat digunakan,” kata politisi Partai Golkar itu.