Kuasa Hukum Hari Sapto Adji Tempuh Banding, Proses PAW DPRD Banggai Masih Tertunda

Share This Article
LUWUK – Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Banggai dari Partai Gerindra, Hari Sapto Adji, dipastikan masih panjang menyusul langkah hukum banding yang akan ditempuh pihak penggugat ke Pengadilan Tinggi Palu.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Hari Sapto Adji, Andi Taufik, usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Luwuk menolak gugatan kliennya.
Menurut Andi Taufik, pihaknya tidak menerima putusan tersebut dan akan segera mengajukan upaya hukum banding.
“Insya Allah Senin kami daftarkan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Palu,” kata Andi Taufik kepada wartawan, Sabtu (09/05/2026).
Meski demikian, Andi Taufik enggan mengomentari lebih jauh terkait materi putusan PN Luwuk yang menolak gugatan kliennya.
“Saya tak ingin mengomentari materi putusan PN Luwuk. Tapi yang pasti kami tidak terima putusan itu, sehingga kami masih menempuh upaya banding,” ujarnya.
Ia menegaskan, selama proses hukum masih berjalan dan belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah, maka proses PAW terhadap Hari Sapto Adji belum dapat dilaksanakan.
“Kan belum inkrah. Sehingga PAW masih belum bisa dilaksanakan,” tegasnya.
Bahkan setelah proses pendaftaran banding dilakukan secara resmi, pihak kuasa hukum berencana menyampaikan surat pemberitahuan kepada DPRD Banggai dan KPU Banggai agar proses PAW ditunda sementara.
“Kalau kami sudah mendaftar secara online, maka otomatis DPRD dan KPU Banggai juga sudah mengetahuinya,” kata Andi Taufik.
“Malah rencananya kami akan melayangkan surat resmi ke DPRD dan KPU Banggai perihal permohonan untuk mem-pending dulu proses PAW,” tambahnya.
Sebagaimana diketahui, PN Luwuk telah memutus perkara gugatan Hari Sapto Adji pada Rabu, 6 Mei 2026. Berdasarkan ketentuan hukum, pihak yang berperkara masih memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan banding.
Andi Taufik memperkirakan proses hukum di Pengadilan Tinggi Palu masih akan berlangsung cukup lama, yakni sekitar satu hingga dua bulan ke depan.
“Sekitar satu atau dua bulan prosesnya di Pengadilan Tinggi Palu. Jadi bersabar saja menunggu putusannya,” tutupnya. *rls

