14/05/2025
×
×
Today's Local
14/05/2025
Tutup x

Kasus Korupsi APBDesa Matabas

Terdakwa Alpian Bode Dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Palu


BANGGAI, Metroluwuk – Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Banggai telah melakukan pelimpahan berkas perkara tindak pidana korupsi atas nama Terdakwa Alpian Bode terkait pengelolaan APBDesa Matabas Kecamatan Bunta Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, selama Tahun Anggaran 2020 dan 2021.

Kasi Intel Kajari Banggai, Sarman Tandisau mengatakan, pelimpahan dilakukan kepada Pengadilan Negeri Tipikor di Pengadilan Negeri Kelas IA Palu, berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Banggai Nomor: 242/P.2.11/ft.2/02/2024, pada tanggal 21 Februari 2024.

Alpian Bode yang menjabat sebagai Kepala Desa Matabas, diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Banggai Nomor: 141/2407/BPMPD tanggal 7 Desember 2016. Tugasnya mencakup pengelolaan Keuangan dan Aset Desa, serta penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Pada tahun 2020, APBDesa Matabas ditetapkan sebesar Rp. 1.126.319.200,- dan tahun 2021 sebesar Rp. 1.111.210.400,-. Berbagai kegiatan telah ditetapkan dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, namun sejumlah kegiatan dilaporkan tidak sesuai dengan volume pekerjaan yang sebenarnya, bahkan ada yang tidak dilaksanakan (fiktif).

Seluruh tahapan, mulai dari perencanaan hingga pertanggungjawaban kegiatan, dikendalikan langsung oleh Alpian Bode.

Keuntungan yang diperoleh dari kegiatan tersebut diduga dipergunakan untuk kepentingan pribadinya. Audit Inspektorat Daerah Kabupaten Banggai menunjukkan kerugian keuangan negara/daerah mencapai Rp 592.074.829,-.

Perbuatan Alpian Bode diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, terdapat pelanggaran Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA  Polres Banggai Tangkap 18 Pelaku Narkoba dalam 3 Bulan Terakhir

Saat ini, penuntut umum menunggu penetapan hari sidang dari Ketua Majelis Hakim untuk melanjutkan proses hukum terkait kasus tersebut.