14/04/2026
×
×
Today's Local
14/04/2026
Tutup x

Solar Subsidi di Banggai Laut, 2,2 Ton Dikirim Ilegal ke Taliabu Digagalkan


PALU – Upaya penyelundupan 2,2 ton bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar tujuan Kabupaten Taliabu, Maluku Utara, berhasil digagalkan Direktorat Polairud Polda Sulawesi Tengah. Aksi ilegal ini terungkap menyusul kelangkaan solar yang meresahkan masyarakat di Kabupaten Banggai Laut.

Direktur Polairud Polda Sulteng, Kombes Pol. Muhammad Yudie Sulistyo, mengungkapkan penindakan dilakukan pada Jumat (9/5/2025) di wilayah perairan Mandel, Kecamatan Bugin Kepulauan, Kabupaten Banggai Laut.

“Penindakan ini merupakan respons atas laporan masyarakat soal kelangkaan BBM subsidi yang terjadi di Banggai Laut,” kata Yudie saat konferensi pers di Palu, Minggu (18/5/2025).

Dalam operasi tersebut, petugas menghentikan sebuah kapal jenis viber GT.04 yang tengah mengangkut 110 jeriken solar bersubsidi atau setara 2.200 liter.

“Dua orang yang mengoperasikan kapal turut kami amankan. Keduanya warga Kecamatan Bokan, Banggai Laut, berinisial J alias OM (47) dan A alias PB (41),” ujarnya.

Saat ini, kedua pelaku telah ditahan di Rumah Tahanan Ditpolairud Polda Sulteng dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kombes Yudie menjelaskan, keduanya diduga melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dan ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Ancaman hukumannya cukup berat, yakni pidana penjara maksimal enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar,” tegasnya.

BACA  Warga Resah, Luwuk Utara Jadi Lokasi Penimbunan Solar