26/04/2026
×
×
Today's Local
26/04/2026
Tutup x

IPDA Hasbi Pimpin Pengungkapan Penimbunan 36 Jerigen Solar di Toili Barat


BANGGAI, Metroluwuk – Kepolisian Resor (Polres) Banggai, Polda Sulawesi Tengah, mengungkap kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi di wilayah Toili Barat. Dalam kasus ini, polisi mengamankan 36 jerigen berisi solar subsidi dari seorang pelaku berinisial MO, warga Mamosalato, Kabupaten Morowali Utara.

Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Nur Arifin, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan polisi yang diterima pada 20 April 2026 terkait dugaan penyalahgunaan BBM subsidi.

Menindaklanjuti laporan itu, tim Satreskrim yang dipimpin IPDA Muhammad Hasbi Al-Kautsar melakukan penyelidikan di Jalan Trans Sulawesi, Desa Bone Bae, Kecamatan Toili Barat.

“Di lokasi pertama, petugas menemukan sebuah mobil Daihatsu Sigra dengan nomor polisi DD 1843 XBW yang mengangkut 20 jerigen berisi solar subsidi, masing-masing berkapasitas 30 liter,” ujar AKP Arifin, Rabu (22/4).

Dari temuan tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan dan mengarah ke lokasi kedua di wilayah Mamosalato.

“Di sebuah gudang, petugas kembali menemukan 16 jerigen berisi solar subsidi dengan kapasitas 30 liter per jerigen,” jelasnya.

Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan berjumlah 36 jerigen solar subsidi yang diduga ditimbun untuk disalahgunakan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Kapolres Banggai, AKBP Wayan Wayracana Aryawan, menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas praktik penyalahgunaan BBM subsidi.

“Ini bentuk komitmen kami untuk memastikan distribusi BBM subsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan jika menemukan praktik serupa.

“Silakan laporkan melalui call center 110, kami siap menindaklanjuti,” pungkasnya.