13/05/2025
×
×
Today's Local
13/05/2025
Tutup x

Polda Sulteng Berhasil Menangkap DPO Tersangka Korupsi Rp 29 Miliar di Kabupaten Bangkep


PALU, Metroluwuk –  Setelah berbulan-bulan dalam pelarian, Daftar Pencarian Orang (DPO) yang merupakan tersangka AT, mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banggai Kepulauan, akhirnya berhasil ditangkap oleh tim subdit Tipikor Polda Sulteng.

Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono, membenarkan kabar penangkapan AT ini dalam konfirmasi kepada beberapa media di Sulawesi Tengah. “Iya, benar. Tim Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng telah berhasil menangkap AT, mantan Kepala BPKAD Kabupaten Bangkep,” kata Kombes Pol. Djoko Wienartono di Palu, pada Sabtu (7/10/2022).

Penangkapan berlangsung pada hari Jumat (6/10/2023) di salah satu rumah kos di Luwuk, Kabupaten Banggai. Menurut Djoko, AT adalah DPO dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Bangkep dengan kerugian negara mencapai lebih dari Rp 29 miliar.

Upaya penangkapan terhadap AT dimulai sejak tanggal 3 Oktober 2023 setelah menerima informasi dari masyarakat. Saat ini, tersangka berada di Polda Sulteng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Untuk informasi lebih lanjut, Ditreskrimsus Polda Sulteng telah mengeluarkan Daftar Pencarian Orang dengan nomor DPO/07/II/2023/Ditreskrimsus atas nama AT. Dalam DPO tersebut tercantum bahwa AT lahir di Waepo pada tanggal 9 Desember 1975 dan memiliki alamat di Desa Buka, Kecamatan Tinangkung, Kabupaten Bangkep. Selain itu, terdapat alamat lain yaitu di Kelurahan Maliaro RT.013 RW.004, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara.

BACA  Polres Banggai Tangkap 18 Pelaku Narkoba dalam 3 Bulan Terakhir