Kasus Korupsi Talud Desa Gorontalo, Kejari Banggai Obstruction of Justice
Korupsi Talud Desa Gorontalo, Balantak Selatan, Banggai

Share This Article
BANGGAI, Metroluwuk – Kejaksaan Negeri Banggai tengah menyelidiki proyek talud di Desa Gorontalo, Kecamatan Balantak Selatan Banggai. Penyelidikan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menindak dugaan pelanggaran yang terjadi dalam proyek tersebut.
Kapala Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri (Kajari) Banggai akan menerapkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap pihak-pihak tertentu yang mencoba untuk melakukan Obstruction of Justice.
Dalam Penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pekerjaan rekonstruksi Talud pengaman pantai di Desa Gorontalo Kecamatan Balantak Selatan Tahun Anggaran 2020/2021 dengan perkembangan Penanganan Penyidikan tipikor tersebut.
Kasi Intel Kajari Banggai Firman Wahyudi mengatakan, penyidik mendapatkan informasi valid adanya pihak-pihak tertentu yang melakukan tindakan merubah/menambah bangunan Talud pengaman pantai di Desa Gorontalo Kecamatan Balantak Selatan.
“Ya selain itu adanya pihak yang menghubungi saksi dengan untuk tidak menyerahkan dokumen-dokumen terkait tindak pidana korupsi a quo dan tidak menghadiri panggilan Penyidik,” ujarnya.
Bahwa perbuatan tersebut dapat dikategorikan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) yang berbunyi.
Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Saat ini, seluruh pihak menghormati sesuai proses hukum yang sedang berjalan.