14/05/2025
×
×
Today's Local
14/05/2025
Tutup x

Pembuatan SKCK Wajib Jadi Peserta Aktif JKN, Berlaku Mulai 1 Agustus 2024


BANGGAI, Metroluwuk – Mulai hari ini, masyarakat yang ingin membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Kabupaten Banggai diwajibkan untuk menjadi peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hal ini disampaikan oleh Kasat Intelkam Polres Banggai, AKP Usman, saat dikonfirmasi oleh media ini pada Kamis (1/8).

“Iya, berlaku hari ini 1 Agustus 2024, Bukan cuma di Banggai, namun seluruh Indonesia,” ujar AKP Usman.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan jumlah peserta JKN dan memastikan seluruh warga negara mendapatkan akses layanan kesehatan. Dengan adanya kewajiban ini, diharapkan masyarakat lebih terdorong untuk mendaftar dan aktif dalam program JKN.

Penerapan kebijakan ini berlaku di seluruh Polres di Indonesia, bukan hanya di Banggai. Masyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta JKN diharapkan segera mendaftar untuk memudahkan proses pembuatan SKCK.

Polres Banggai juga telah mempersiapkan segala kebutuhan teknis dan administratif terkait penerapan kebijakan ini. Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai prosedur dan persyaratan pembuatan SKCK dengan keanggotaan JKN, dapat menghubungi kantor Polres terdekat atau layanan informasi JKN.

Diharapkan kebijakan ini dapat memberikan dampak positif bagi peningkatan kualitas kesehatan masyarakat dan memperkuat sistem jaminan kesehatan nasional di Indonesia.

BACA  Festival Sastra Banggai Narasi ke-7 Resmi di Mulai