Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum oleh Kejaksaan Negeri Banggai
BANGGAI, Metroluwuk – Kejaksaan Negeri Banggai melaksanakan proses pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Proses ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh lembaga penegak hukum untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Kajari Banggai Raden Bagus Wicaksono mengatakan, sebanyak 21 perkara telah diselesaikan, meliputi berbagai jenis