14/05/2025
×
×
Today's Local
14/05/2025
Tutup x

Kejaribanggai

Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum oleh Kejaksaan Negeri Banggai

BANGGAI, Metroluwuk – Kejaksaan Negeri Banggai melaksanakan proses pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Proses ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh lembaga penegak hukum untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Kajari Banggai Raden Bagus Wicaksono mengatakan,  sebanyak 21 perkara telah diselesaikan, meliputi berbagai jenis

Mantan Kepala Desa Lobu Terbukti Bersalah dalam Kasus Korupsi

BANGGAI, Metroluwuk – Jaksa Melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI Terhadap Mantan Kepala Desa Lobu atas Kasus Korupsi pada Jumat, 02 Februari 2024, di Lapas Wanita Palu, Jaksa Hendra Poltak Tafona’o, S.H., memenuhi surat perintah dari Kepala Kejaksaan Negeri Banggai Nomor: Print-49/P.2.11/Fu.1/01/2024, tanggal 18 Januari 2024, dengan melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI nomor 5856 K/Pid.sus/2023, tertanggal

Penyidik Kejari Banggai Lakukan Pemeriksaan Langsung terhadap Rekonstruksi Talud

BANGGAI, Metroluwuk – Pada Jumat, 11 Agustus lalu, penyidik dari Kejaksaan Negeri Banggai telah melakukan kunjungan langsung ke lokasi proyek rekonstruksi Talud Pengaman Pantai di Desa Gorontalo, Kecamatan Balantak Selatan, Kabupaten Banggai. Pemeriksaan lapangan merupakan bagian dari proses Penyidikan juga dihadiri para pihak dari BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) Kabupaten Banggai yang terlibat dalam Pekerjaan

Kasus Korupsi Talud Desa Gorontalo, Kejari Banggai Obstruction of Justice

BANGGAI, Metroluwuk – Kejaksaan Negeri Banggai tengah menyelidiki proyek talud di Desa Gorontalo, Kecamatan Balantak Selatan Banggai. Penyelidikan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menindak dugaan pelanggaran yang terjadi dalam proyek tersebut. Kapala Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri (Kajari) Banggai akan menerapkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)