Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum oleh Kejaksaan Negeri Banggai

Share This Article
BANGGAI, Metroluwuk – Kejaksaan Negeri Banggai melaksanakan proses pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Proses ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh lembaga penegak hukum untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
Kajari Banggai Raden Bagus Wicaksono mengatakan, sebanyak 21 perkara telah diselesaikan, meliputi berbagai jenis tindak pidana seperti narkotika, kesehatan, kekerasan terhadap orang dan harta benda, serta tindak pidana umum lainnya. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai kasus yang telah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Banggai sejak periode Januari hingga April 2024.
Di antara barang bukti yang dimusnahkan termasuk 12 perkara tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu dengan total seberat 190,0541 gram, 2 perkara tindak pidana kesehatan yang terdiri dari 7.062 butir Trihexyphenidyl (THD), serta barang-barang lainnya seperti senjata tajam, alat hisap sabu-sabu, pakaian, dan berbagai barang bukti lainnya yang terkait dengan tindak pidana.
Proses pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara yang diatur sesuai dengan hukum, yakni dengan membakar, memblender, merendam, dan menggerinda barang bukti tersebut hingga tidak dapat digunakan lagi. Langkah ini diambil untuk mencegah barang bukti tersebut digunakan kembali dalam tindak kejahatan dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagai eksekutor dari proses pemusnahan ini, Jaksa yang bertugas memastikan bahwa putusan pengadilan dieksekusi dengan tepat dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Tindakan ini juga bertujuan untuk memberikan pesan kepada masyarakat bahwa tindak pidana tidak akan ditoleransi dan akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.
Demikianlah upaya Kejaksaan Negeri Banggai dalam menegakkan hukum dan memberantas tindak pidana, dengan harapan dapat menciptakan lingkungan yang aman dan damai bagi seluruh masyarakat.