18/05/2025
×
×
Today's Local
18/05/2025
Tutup x

Kejari Banggai Periksa Dugaan Korupsi BumDes Berkah Uso


BANGGAI, Metroluwuk – Kejaksaan Negeri Banggai memberikan langkah serius terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Keuangan Penyertaan Modal di Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berkah Uso, Desa Uso, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, Kamis 7 Desember 2023. 

Dalam operasi yang berlangsung sejak pukul 09.00 Wita hingga 13.00 Wita, Tim Penyidik yang dipimpin oleh Kasi Pidsus Ihwal Sainul, SH., MH, menggeledah beberapa titik strategis, termasuk Kantor BUMDes Uso dan Kantor Pemerintah Desa Uso. Penggeledahan dilakukan sesuai dengan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Banggai Nomor: PR-29/P.2.11/Kph.3/12/2023.

Hasil penggeledahan menyebutkan adanya sejumlah dokumen yang diperkirakan terkait dengan dugaan korupsi tersebut. Dokumen-dokumen tersebut kemudian disita sebagai bukti dalam penyelidikan yang tengah berlangsung.

Proses penggeledahan mendapatkan dukungan pengawalan dan pengamanan penuh dari Kepolisian Sektor Batui dan Intelijen Kejaksaan Negeri Banggai, menjamin keamanan dan kelancaran operasi.

Kepala Seksi Intelijen, Sarman Santosa Tandisu, mengatakan kasus BUMDes Berkah Uso, yang didirikan pada tahun 2017, menerima Dana Penyertaan Modal sebesar Rp. 500.000.000,- dari APBDesa Uso. Dana tersebut semestinya digunakan untuk kerjasama dengan pihak ketiga guna mengentaskan perekonomian Desa Uso. 

Namun, adanya penambahan modal pada tahun 2019 dan 2021 dari APBDes Desa Uso, serta tambahan modal dari Pemerintah Daerah Kab. Banggai sebesar Rp. 100.000.000,- masing-masing, menimbulkan keraguan terkait pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

Saat ini, tim penyidik telah memeriksa 20 orang saksi untuk memahami lebih lanjut dinamika pengelolaan dana di BUMDes Berkah Uso.

“Kejaksaan Negeri Banggai menyatakan komitmennya untuk mengusut dan mengungkap fakta sebenarnya terkait dugaan korupsi ini, menjunjung tinggi keadilan dan transparansi dalam pemerintahan desa,” Ujarnya. 

BACA  Kejaksaan Negeri Banggai Tetapkan ABL sebagai Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Karang Taruna 2020