Mantan Kepala Desa Lobu Terbukti Bersalah dalam Kasus Korupsi
BANGGAI, Metroluwuk – Jaksa Melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI Terhadap Mantan Kepala Desa Lobu atas Kasus Korupsi pada Jumat, 02 Februari 2024, di Lapas Wanita Palu, Jaksa Hendra Poltak Tafona’o, S.H., memenuhi surat perintah dari Kepala Kejaksaan Negeri Banggai Nomor: Print-49/P.2.11/Fu.1/01/2024, tanggal 18 Januari 2024, dengan melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI nomor 5856 K/Pid.sus/2023, tertanggal

