05/05/2026
×
×
Today's Local
05/05/2026
Tutup x

Kelangkaan Gas LPG 3 Kg di Luwuk, Diduga Akibat Ulah Pengecer Liar

Aktivitas jual beli Gas LPG 3 Kg di Pasar Simpong, Luwuk, yang disebut-sebut menjadi salah satu titik maraknya penjualan oleh pengecer liar. Foto emay

BANGGAI, Metroluwuk – Keluhan masyarakat terkait kelangkaan Gas LPG 3 kilogram kembali mencuat. Pasalnya, hingga kini keberadaan pengecer liar yang memperjualbelikan tabung bersubsidi tersebut belum juga ditertibkan oleh aparat penegak hukum (APH) maupun Satgas terkait.

Di sejumlah titik dalam Kota Luwuk, termasuk di kawasan Pasar Simpong, penjualan Gas LPG 3 Kg oleh pengecer liar semakin marak. Ironisnya, harga yang ditawarkan jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

Beberapa warga mengaku, harga Gas LPG 3 Kg di tangan pengecer kini mencapai Rp50 ribu hingga Rp65 ribu per tabung.

“Yang heran itu penjual gas di Pasar Simpong bebas sekali. Jangan-jangan mereka sudah main dengan pangkalan,” keluh seorang ibu rumah tangga yang enggan disebutkan namanya.

Padahal, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah telah menetapkan HET Gas LPG 3 Kg berkisar antara Rp20 ribu hingga Rp30 ribu, sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Sulteng Nomor 500.10.8.4/111/Ro.Ekon-G.ST/2025.

Kondisi ini pun menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat, khususnya para ibu rumah tangga. Mereka menilai, harga yang melambung tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah, mengingat Gas LPG 3 Kg merupakan produk subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.

Menanggapi persoalan tersebut, Bupati Banggai Ir. H. Amirudin telah menegaskan agar Satgas BBM dan Gas LPG 3 Kg dapat mengoptimalkan kinerjanya dalam pengawasan distribusi.

Dalam rapat koordinasi pada 8 September lalu, Bupati Amirudin menekankan pentingnya pengawasan dan penindakan tegas agar pendistribusian LPG 3 Kg oleh agen maupun pangkalan benar-benar tepat sasaran sesuai kuota yang telah ditetapkan.

“Penjualan Gas LPG 3 Kg secara liar harus ditindak. Kalau ada yang menjual bukan dari pangkalan resmi, harus langsung ditutup,” tegas Bupati Amirudin dalam arahannya.

Ia juga meminta agar pangkalan atau agen yang menjual di atas HET, maupun pangkalan fiktif, segera ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.