Setelah SPBU Kilo 2 Disanksi, Pertamina Bakal Tindak SPBU MT Haryono

Share This Article
BANGGAI, Metroluwuk — Setelah memberikan sanksi kepada SPBU Kilo 2 akibat dugaan penyalahgunaan BBM subsidi, Pertamina kini menyoroti SPBU MT Haryono yang diduga melakukan praktik serupa. SPBU ini disinyalir menjual solar subsidi ke industri menggunakan barcode ilegal, menyalurkannya melalui mobil-mobil pengangkut, lalu menampungnya di gudang sebelum dijual kembali dengan harga di atas HET.
Kepala Depot Pertamina Patra Niaga Luwuk, Hirohim, mengatakan bahwa pihaknya sedang mengumpulkan bukti terkait dugaan pelanggaran di SPBU MT Haryono. Jika terbukti menyalahi aturan, Pertamina tidak akan segan menjatuhkan sanksi.
“Kami terus memantau distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran. Jika ada SPBU yang terbukti melanggar, sanksi tegas akan diberikan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Hirohim.
Sanksi yang dapat diberikan mulai dari teguran, pembatasan distribusi BBM, hingga pencabutan izin operasional. Sesuai Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021, solar subsidi hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, bukan untuk industri.
Hingga saat ini, pihak SPBU MT Haryono belum memberikan tanggapan terkait dugaan pelanggaran tersebut. Sementara itu, aparat penegak hukum diharapkan turut mengawal distribusi BBM bersubsidi agar tidak disalahgunakan.