PT KLS Kembali Dilaporkan ke Mabes Polri atas Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Share This Article
Jakarta – Perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS) kembali dilaporkan ke Markas Besar (Mabes) Kepolisian Negara Republik Indonesia atas dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Laporan yang diajukan pada Senin (10/3/2025) ini menyoroti dugaan penggunaan BBM bersubsidi untuk kepentingan industri perusahaan di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
Ketua Lembaga Adat Suku Taa Wana Desa Singkoyo, Kecamatan Toili, Nasrun Mbau, menjadi saksi kunci dalam laporan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa pada 30 Oktober 2024, dirinya bersama kelompoknya menggagalkan satu unit truk merah yang diduga mengangkut BBM bersubsidi secara ilegal dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Singkoyo.
Nasrun menjelaskan, saat aksi penggagalan itu terjadi, sempat terjadi adu mulut antara kelompoknya dan pengemudi truk. Ia bersikeras membawa truk tersebut ke Polsek Toili untuk diproses lebih lanjut. Namun, setelah ia naik ke dalam truk, pengemudi justru berbalik arah dan menuju pabrik PT KLS.
“Saya ikut naik ke truk itu, tapi bukannya menuju Polsek, malah truk berbelok ke arah pabrik PT KLS. Yang lebih aneh lagi, saya diturunkan di tengah jalan,” ujar Nasrun.
Sebelumnya, Nasrun telah melaporkan kasus ini ke Polres Banggai dengan membawa bukti berupa rekaman video saat aksi penggagalan berlangsung. Namun, hingga kini, ia menilai belum ada tindak lanjut dari pihak kepolisian setempat.
Nasrun menduga praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi oleh PT KLS telah berlangsung lama. Ia mengingat pada tahun 2012, dirinya juga pernah melakukan aksi serupa, dan dalam kasus tersebut seorang karyawan SPBU ditetapkan sebagai tersangka.
Ia berharap, dengan dilaporkannya kasus ini ke Mabes Polri, aparat penegak hukum memberikan perhatian khusus serta menindaklanjuti laporan tersebut tanpa pandang bulu.
“BBM bersubsidi ini hak masyarakat kecil, bukan untuk industri. Kami berharap kepolisian bertindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kasus ini menambah daftar panjang kontroversi PT KLS, yang sebelumnya juga diduga merambah kawasan Hutan Lindung Suaka Margasatwa Bangkiriang. Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan terbaru tersebut.