02/05/2026
×
×
Today's Local
02/05/2026
Tutup x

Polda Sulteng Bongkar Peredaran 109 Ton Pupuk Ilegal, Satu Tersangka Diserahkan ke Kejari Palu


PALU — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah berhasil mengungkap dugaan peredaran pupuk ilegal di Kota Palu. Sebanyak 2.270 karung atau setara 109 ton pupuk tanpa izin edar resmi disita dari sebuah gudang di kawasan Pantoloan, Kelurahan Baiya, Kecamatan Tawaeli, Palu.

Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait maraknya peredaran pupuk ilegal di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sulteng bersama petugas pengawas pupuk dan pestisida dari Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sulteng melakukan inspeksi ke lokasi pada Selasa, 12 November 2024.

“Dari hasil penggeledahan di gudang penyimpanan pupuk, ditemukan 2.270 karung pupuk dengan berbagai merek dan jenis yang diduga ilegal,” ungkap Kasubbid Penmas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari dalam keterangan resmi di Palu, Kamis (17/7/2025).

AKBP Sugeng menjelaskan, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni HAB (46), seorang wiraswasta yang berdomisili di Kelurahan Bayaoge, Kecamatan Tatanga, Kota Palu.

“Tersangka HAB diduga memperdagangkan pupuk tanpa izin edar serta menjual produk yang kandungan pupuknya tidak sesuai dengan yang tercantum di kemasan,” terangnya.

Dugaan pelanggaran yang dilakukan HAB mencakup tindak pidana dalam sistem budidaya pertanian berkelanjutan, perdagangan, dan perlindungan konsumen. Penegakan hukum ini juga disebut sebagai bentuk dukungan Kepolisian terhadap Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia.

Sugeng menambahkan, berkas perkara kasus ini telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan. Pada hari ini, Kamis (17/7/2025), penyidik resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu.

“Barang bukti berupa 2.270 karung pupuk atau setara dengan 109 ton telah kami serahkan bersama tersangka ke Kejari Palu,” ujarnya.

BACA  Paslon Gubernur Nomor Urut 3 Sambangi Pasar Simpong, Tegaskan Dekat dengan Masyarakat

Atas perbuatannya, HAB dijerat dengan Pasal 122 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.

Selain itu, ia juga dikenai Pasal 113 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.

“Polda Sulteng akan terus mengawasi dan menindak tegas peredaran pupuk yang tidak sesuai aturan, demi menjaga kualitas pertanian dan perlindungan konsumen di daerah ini,” pungkas AKBP Sugeng.