20/06/2026
×
×
Today's Local
20/06/2026
Tutup x

Tambang Nikel Ilegal di Morowali Dibongkar, Potensi Denda Capai Rp2,3 Triliun


MOROWALI, Metroluwuk – Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin memimpin langsung penertiban tambang nikel ilegal di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Selasa (4/11/2025). Kegiatan ini dilakukan bersama jajaran Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Dalam kunjungan itu, Sjafrie didampingi Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Jaksa Agung ST Burhanudin. Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan bentuk penindakan tegas negara terhadap aktivitas tambang ilegal yang merusak kawasan hutan.

“Hari ini secara fakta di lapangan kita melihat dari dekat kegiatan Satgas dalam rangka penertiban kawasan hutan, khususnya di pertambangan yang tidak memenuhi ketentuan-ketentuan yang sudah ditetapkan,” ujar Sjafrie, dikutip Rabu (5/11/2025).

Menurut Sjafrie, negara harus hadir untuk menertibkan seluruh aktivitas tambang ilegal tanpa pandang bulu. Penegakan hukum ini, kata dia, semata-mata untuk menjaga kepentingan nasional.

Foto Milik Kementerian Pertahanan (Menhan) Saat Kunjungan di Morowali, Selasa (4/11).

“Kita tidak melihat latar belakang siapa pun, tapi kita melihat bahwa kepentingan nasional harus ditegakkan dan diselamatkan. Karena itu, para wakil ketua pengarah datang ke sini,” tegasnya.

Ia menjelaskan, setiap unsur dalam Satgas PKH memiliki peran strategis. TNI berfokus pada pengamanan sumber daya alam, Polri pada pengamanan kamtibmas, dan Kejaksaan Agung bertugas menindak secara hukum. Sementara itu, BPKP berperan dalam penyediaan data faktual yang bersumber dari Badan Informasi Geospasial di Jakarta.

“Negara harus hadir untuk menertibkan semua sumber daya alam yang ada di wilayah nasional kita,” kata Sjafrie.

Kunjungan ini juga bertujuan untuk melakukan klarifikasi dan penguasaan kembali oleh negara terhadap aset PT Bumi Morowali Utara (BMU) yang beroperasi di Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali.

PT BMU diketahui membuka area tambang di dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) atau Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Dari hasil temuan, luas lahan yang bermasalah mencapai 62,15 hektare, terdiri atas 46,03 hektare di dalam wilayah IUP dan 15,94 hektare di luar wilayah IUP dari total area operasi 66,01 hektare.

Dari pelanggaran tersebut, potensi denda yang harus dibayar mencapai Rp2,35 triliun.

Selain BMU, terdapat 16 perusahaan yang telah diverifikasi dan tervalidasi oleh Satgas PKH, di mana 9 di antaranya terbukti melanggar dan memasuki kawasan hutan, termasuk PT Daya Sumber Mining Indonesia (DSMI).

Secara nasional, wilayah yang telah diidentifikasi dan dikuasai kembali oleh negara mencakup Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, dan Bangka Belitung.