PT ABM Beroperasi di Siuna, Transparansi Legalitas dan Afiliasi Perusahaan Ditunggu Publik

Share This Article
BANGGAI – Kehadiran PT Anugerah Bangun Makmur (ABM) sebagai perusahaan tambang nikel yang mulai beraktivitas di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat.
Sorotan publik mengarah pada latar belakang perusahaan tersebut, termasuk dugaan keterkaitannya dengan PT Anugerah Sumber Bumi (ASB), perusahaan yang sebelumnya diketahui memiliki dokumen perizinan pertambangan di wilayah Kabupaten Banggai.
Berdasarkan informasi yang berkembang, PT ASB memperoleh izin tahapan kegiatan pertambangan yang diterbitkan oleh Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Banggai sekitar tahun 2008, sebelum kewenangan sektor pertambangan dialihkan ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Dalam sejumlah dokumen perizinan yang pernah beredar, PT ASB disebut beroperasi di wilayah Kecamatan Bualemo. Namun secara administratif, kawasan tersebut sebelumnya masih merupakan bagian dari Kecamatan Pagimana sebagai kecamatan induk sebelum pemekaran wilayah.
Perjalanan investasi PT ASB juga dikabarkan sempat diwarnai sengketa hukum dengan Harita Group di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Sulawesi Tengah. Berdasarkan informasi yang berkembang saat itu, Harita Group disebut memenangkan perkara tersebut.
Meski demikian, implementasi putusan PTUN bergantung pada kewenangan pemerintah daerah yang saat itu masih memiliki peran dalam proses administrasi pertambangan. Situasi tersebut kemudian memunculkan berbagai spekulasi mengenai keberlanjutan aktivitas pertambangan di kawasan tersebut.
Di sisi lain, Harita Group yang disebut telah lebih dahulu melakukan tahapan kegiatan di lapangan berdasarkan dokumen perizinan yang dimiliki, dikabarkan belum memperoleh persetujuan untuk melanjutkan tahapan operasional berikutnya di wilayah setempat.
Di tengah dinamika tersebut, PT ABM kemudian muncul dan mulai melakukan aktivitas di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, yang berada dalam kawasan dengan potensi cadangan nikel cukup besar.
Kondisi ini memunculkan dugaan di kalangan masyarakat bahwa PT ABM memiliki hubungan korporasi dengan PT ASB atau merupakan bagian dari kelompok usaha yang sama. Dugaan tersebut semakin menguat karena kemunculan PT ABM terjadi setelah beredarnya informasi mengenai sengketa hukum yang melibatkan PT ASB dan Harita Group.
Selain itu, PT ASB juga pernah disebut dalam sejumlah informasi sebagai salah satu perusahaan yang belum mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) pada periode tertentu, meskipun informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari instansi berwenang.
Berdasarkan data yang beredar, PT Anugerah Sumber Bumi memperoleh persetujuan peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi melalui Surat Keputusan Nomor 540/516/DIESDM.G-ST/2015 yang ditandatangani pada 2 September 2015. Izin tersebut mencakup wilayah konsesi seluas 4.335 hektare yang berada di Kecamatan Pagimana dan Bualemo, Kabupaten Banggai.
Hingga kini belum terdapat penjelasan resmi yang secara terbuka menjelaskan hubungan korporasi antara PT ABM dan PT ASB. Karena itu, sejumlah kalangan menilai transparansi mengenai struktur kepemilikan perusahaan, afiliasi bisnis, serta dasar hukum operasional perusahaan menjadi hal penting untuk diketahui publik.
Keterbukaan informasi dinilai diperlukan guna menghindari spekulasi sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap iklim investasi di Kabupaten Banggai.
Di sisi lain, beredar pula informasi bahwa kelompok usaha Anugerah disebut memiliki afiliasi dengan jaringan bisnis yang berada dalam lingkup Salim Group. Namun informasi tersebut masih memerlukan konfirmasi resmi dari pihak perusahaan maupun instansi terkait agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran di tengah masyarakat.
Pengamat menilai kehadiran perusahaan tambang di kawasan yang memiliki potensi sumber daya nikel besar seharusnya disertai keterbukaan informasi kepada publik. Transparansi tersebut mencakup aspek legalitas perizinan, rekam jejak perusahaan, komitmen terhadap perlindungan lingkungan, serta program pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah operasional.
Hal tersebut dinilai penting mengingat masyarakat di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, maupun desa-desa sekitar wilayah pertambangan memiliki kepentingan langsung terhadap dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan dari aktivitas investasi yang berlangsung.
Sementara itu, apabila terdapat kesinambungan atau keterkaitan dengan PT ASB, masyarakat juga berharap komitmen terhadap pemberdayaan masyarakat dan pengelolaan lingkungan dapat mencakup wilayah lain yang sebelumnya masuk dalam area konsesi perusahaan, termasuk Desa Toiba dan sekitarnya di Kecamatan Bualemo.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari manajemen PT Anugerah Bangun Makmur terkait berbagai pertanyaan yang berkembang, termasuk dugaan hubungan korporasi dengan PT Anugerah Sumber Bumi.
Publik berharap Pemerintah Kabupaten Banggai, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Dinas ESDM, serta instansi teknis terkait dapat memberikan penjelasan yang komprehensif mengenai status perizinan dan legalitas operasional perusahaan.
Penjelasan tersebut dinilai penting agar tidak muncul persepsi di masyarakat bahwa pergantian atau masuknya perusahaan investasi di wilayah pertambangan hanya bergantung pada kepentingan pihak-pihak tertentu yang memiliki kewenangan pada masa lalu.

