15/07/2025
×
×
Today's Local
15/07/2025
Tutup x

Polres Banggai Ungkap Kasus Pembunuhan Brutal di Balantak Utara


BANGGAI, Metroluwuk- Polres Banggai menggelar konferensi pers pada Kamis (26/9/2024) untuk mengungkap kasus pembunuhan sadis yang terjadi di Kecamatan Balantak Utara. Konferensi pers tersebut digelar di Lobby Mapolres Banggai dan dihadiri oleh Wakapolres Banggai Kompol Pino Ary, Kasi Humas IPTU Al Amin S. Muda, Kasat Reskrim AKP Tio Tondy, serta sejumlah wartawan lokal.

Dalam kesempatan tersebut, Wakapolres Kompol Pino Ary mengungkapkan bahwa tersangka pembunuhan berinisial RI (18), warga Desa Pangkalaseang, telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan terhadap Fira Laiya (28), yang juga merupakan warga setempat. Kasus ini dilaporkan dengan nomor laporan polisi LP/B/21/IX/2024/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng, tertanggal 22 November 2024.

“Peristiwa ini terjadi pada Minggu (22/9) sekitar pukul 01.00 WITA di rumah korban,” ungkap Kompol Pino saat menyampaikan keterangan kepada media.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sebelum melakukan pembunuhan, tersangka terlebih dahulu mencuri uang sebesar Rp1 juta dari lemari kamar korban. Setelah itu, tersangka sempat memperkosa korban yang menyebabkan korban mencoba melarikan diri. Namun, upaya tersebut gagal setelah pelaku mengejar dan mendorong korban hingga tersandar di dinding dekat pintu dapur.

“Korban berusaha bangkit, namun tersangka kembali mendorong kepalanya hingga terbentur ke lantai,” tambah Kompol Pino.

Tindakan brutal tersangka tidak berhenti di situ. Setelah melumpuhkan korban, RI mengambil sebilah parang dan dengan keji mengayunkannya ke arah korban. Akibatnya, korban mengalami sejumlah luka serius, termasuk luka robek di bagian kepala atas, leher belakang hingga telinga, leher depan, jari telunjuk kanan, serta bahu kanan.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, termasuk parang yang digunakan pelaku, sarung parang yang terdapat bercak darah, sebatang kayu bulat, dompet, serta selembar sprei dan selimut yang juga berlumuran darah.

BACA  Ada Apa dengan Polres Banggai? Kasus Tiga Kades Diduga Terima Uang Ratusan Juta Mandek, Publik Mulai Gerah

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan 285 KUHP dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” pungkas Wakapolres.

Kasus ini menjadi perhatian serius kepolisian dan masyarakat, mengingat kekejaman tindakan yang dilakukan tersangka terhadap korban. Polres Banggai berkomitmen untuk menindak tegas pelaku