Satreskrim Polres Banggai Tunggu Hasil Labfor BPOM Palu Terkait Dugaan Obat THD

Share This Article
Banggai – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai saat ini masih menunggu hasil uji laboratorium forensik dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Palu terkait dugaan peredaran obat jenis Trihexphenidyl (THD).
“Kita menyerahkan kepada ahlinya, karena mereka yang bisa mengurai zat-zat dalam obatan itu,” ujar Kanit Idik II Satreskrim, IPTU Bagas T. Sanjaya, saat ditemui media pada Selasa (7/1/2025).
Pernyataan tersebut disampaikan IPTU Bagas terkait pengungkapan dugaan tindak pidana pelanggaran Undang-Undang Kesehatan atas peredaran obat-obatan jenis THD di wilayah Dataran Toili, Kabupaten Banggai.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial Y alias R (20), warga Desa Samalore, Kecamatan Toili, dengan barang bukti berupa 70 butir obat yang diduga THD. Selain itu, JS (29), warga Desa Bumiharjo, Kecamatan Moilong, juga ditangkap dengan barang bukti 3.712 butir obat diduga THD serta uang tunai sebesar Rp1,3 juta.
IPTU Bagas bersama dua personel lainnya, atas perintah Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy, langsung membawa sampel obat-obatan tersebut ke BPOM Kota Palu yang berlokasi di Jalan Undata Nomor 03 untuk diperiksa lebih lanjut.
“Sambil menunggu hasil, kami juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli. Tinggal menunggu hasil untuk melangkah ke tahap selanjutnya,” ujar IPTU Bagas.
Ia menegaskan komitmennya dalam menangani kasus ini dengan sigap dan profesional. Pengungkapan temuan ribuan obat-obatan ini menjadi perhatian serius Satreskrim Polres Banggai untuk mencegah peredaran obat-obatan ilegal di wilayah hukum mereka.
“Kasus ini akan kami tindak sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya peredaran obat-obatan terlarang,” tegasnya.
Hasil uji laboratorium dari BPOM Palu nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan langkah hukum lebih lanjut terhadap dua tersangka yang saat ini telah diamankan.