14/05/2025
×
×
Today's Local
14/05/2025
Tutup x

Kejati Sulteng Dalami Modus Serobot SM Bakiriang Menjerat Korporasi

Gambar (1) Gedung perusahaan sawit dibangun dalam kawasan konservasi, Suaka Margasatwa Bangkiriang. Foto: Etal Douw

Modus serobot kawasan konservasi, makin langgeng di tahun pemilu dan pemilihan kepala daerah. Dugaan praktik gratifikasi dengan pembiaran aktivitas tanpa Hak Guna Usaha apalagi pemberian izin tidak sesuai tata ruang. Seperti melanggengkan kejahatan, tak hanya melibatkan korporasi, tetapi juga pejabat pemerintah dari tingkat desa sampai kementerian didukung wakil rakyat. Ini jelas merugikan negara.

 

MetroLuwuk, Banggai- Nasrun Mbau menjalani pemeriksaan berlangsung kurang lebih 8 jam sebagai saksi di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. Dalam mengungkap kasus modus pembukaan lahan di hutan konservasi, Suaka Margasatwa Bangkiriang telah di alih fungsi menjadi perkebunan sawit.

Berdasarkan pantauan MetroLuwuk, penyidik memeriksa secara maraton kepada 16 orang dijadikan saksi soal peralihan hutan konservasi. Usai pemeriksaan, Nasrun menyatakan mendukung kerja Kejaksaan Tinggi terkait dapat mengungkap modus dibalik pembukaan lahan di hutan konservasi, Suaka Margasatwa Bangkiriang sesuai bukti dokumen jual beli tanah. Bukti jual beli pada Kamis 27 Mei 2004, yang dituang kedalam berita acara pembayaran oleh PT Kurnia Luwuk Sejati saat itu.

“Saya, menyerahkan dokumen berita acara pembayaran pembebasan tanah yang di tanda tangani Hi. Murad Husain sebagai pihak pembayar kepada Ridwan Rais pihak pemilik tanah. Disaksikan oleh Kepala Desa Moilong Hasrun Muhasabu, saat itu,” ujar Nasrun,

Sebelumnya informasi di terima MetroLuwuk,
9 Meret, satu diantaranya memberikan keterangan saat di konfirmasi. Mengenai pemanggilan pemeriksaan saksi sejumlah 16 orang di Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tengah pada Maret 2025 lalu. Berkaitan penurunan luas Kawasan Suaka Margasatwa Bakiriang di Kabupaten Banggai.

Namun, enggan menjelaskan informasi yang disampaikan oleh penyidik selama pemeriksaan. Dia mengatakan informasi detail menganai modus penggunaan lahan di Kawasan Suaka Margasatwa Bakiriang tersebut adalah kewenangan penyidik. “Itu adalah tugas penyidik. Nanti mereka yang akan menjelaskan secara detail,” kata dia.

BACA  Kapolsek Pagimana Hadiri Sosialisasi Gemar Makan Ikan di SD Asaan

“Pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi saat itu, tidak hanya 16 orang yang di panggil, tetapi pihak perusahan juga di panggil untuk di periksa. Dugaan saya mungkin terjadi kerugian negara. Indikasi korupsi atau gratifikasi”, jelasnya.

Dia, mengatakan saat ini memang Pemerintah Pusat sedang menjalankan perintah Presiden Prabowo, soal Tugas satgas dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Tugas, ini tak hanya mengutip denda dari pengusaha sawit, tapi juga menyasar perusahaan tambang yang menyerobot kawasan hutan. “Pada intinya penertiban kawasan hutan. Apakah sudah sesuai aturan, itu yang saya tangkap usai pemeriksaan saat itu,”

Dalam pemeriksaan tersebut, kata dia usai di periksa juga menyerahkan data mengenai status kawasan konservasi, Suaka Margasatwa Bakiriang sesuai dokumen negara, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan dan Surat Keputusan (SK) Gubernur. “Saya, saat di periksa menjelaskan sesuai dokumen yang di miliki Pemerintah Daerah hingga 2025, soal status kawasan konservasi, Suaka Margasatwa Bakiriang”, ungkapnya

Berbeda pandang mengungkap modus dibalik pelepasan kawasan hutan, untuk kepentingan bisnis kelanggengan itu terjadi di (Tahun) pemilu dan pemilihan kepala daerah, begitu juga penyelewengan denda sawit dan menghilangkan jejak kepemilikan tanah masyarakat.

Kata Julianer Aditya Warman, direktur LBH Sulteng. Berkaitan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah mendalami modus pembukaan lahan di hutan konservasi, Suaka Margasatwa Bangkiriang, untuk ekspansi perkebunan sawit.

Kasus ini sudah cukup lama, belum ada penanganan serius. Harusnya dilihat delik formil tidak hanya pada perbuatan. Tetapi akibat perbuatannya juga di proses. Karena ada kerugian negara. Kata Julianer bisa dilihat kembali isi dokumen kawasan konservasi setelah di kuasai menjadi milik negara pada 21 April 1998 oleh Menteri Kehutanan dan Perkebunan melalui penetapan Surat Keputusan Nomor 398/Kpts-II/1998.

BACA  Ribuan Guru Meriahkan HUT Ke-79 PGRI Tahun 2024 di Kabupaten Banggai

Kemudian singkronisasi dengan dokumen peta hasil identifikasi dijelaskan kedalam Surat BKSDA Nomor.S.930/IV.BKSDA.K.26/1/2/2010 di terbitkan 13 Oktober 2010 tentang perambahan perkebunan kelapa sawit di hutan konservasi. Selain telah dilakukan penataan blok di 28 Desember 2016 oleh Dirjen KSDA dan Ekosistem, Nomor. SK. 431/KSDAE/SET/KSA.0/12/2016. Sebagai bentuk perlindungan kawasan konservasi SM Bakiriang.

Hal itu jika, dilihat situasi kelanggengan mandeknya beragam kasus tuntutan muncul di masyarakat diduga memiliki konspirasi elit daerah melanggengkan kekuasaan penguasaan mengubah status kawasan hutan dengan terbitnya Keputusan Bupati Banggai nomor. 503/10.52/BPN Tanggal 25 Oktober 2005 tentang perpanjangan izin lokasi kepada PT Kurnia Luwuk Sejati.

Dia, mengatakan modus dugaan korupsi dan gratifikasi memiliki keterkaitan kelompok terselubung melindungi untuk melanggengkan bisnis menggunakan sumber daya alam yang murah. Tak hanya melibatkan korporasi, tetapi juga pejabat pemerintah dari tingkat desa sampai kementerian dan mendapat dukungan wakil rakyat.

Fakta itu sudah jelas, semisal praktik gratifikasi dengan pembiaran aktivitas tanpa Hak Guna Usaha dalil sedang diurus sejak telah berakhir sejak 2021 hingga 2025, itu belum ada, pengertiannya tak memiliki izin, lantaran telah berakhir namanya. Apalagi pemberian izin tidak sesuai tata ruang. Ini sudah jelas masuk kategori merugikan negara. “Berbagai modus dan praktik penguasaan kawasan konservasi secara sepihak oleh perusahaan tampak nyata dan gamblang merugikan negara,” jelasnya.