“Buruh Jadi Tumbal” : PT. Gunbuster Nikel Industri
(GNI) Morowali Utara Harus Bertanggungjawab

Share This Article
Senin, 14 April 2025. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tengah berikan peringatankeras terhadap salah satu perusahaan yang berada dalamkawasan industri pengolahan nikel PT. Stardust Estate Investment (SEI), yaitu PT. Gunbuster Nikel Industri (GNI), dimana seorang buruh untuk kesekian kalinyamengalami accident kecelakaan kerja bernama Ruly Alif Tauhid, kehilangan pergelangan tangan kiri yang terjadipukul 03.30 Wita dini hari pada tungku 22 dapur belakangDepartemen Smelter Produksi 3 PT. GNI.
Informasi yang dihimpun, bermula ketika korban selesaipekerjaan produksi area tungku 23, lalu kemudianmendapatkan arahan untuk membantu menyiapkanpembuangan slag nikel pada tungku 22, sebelummelakukan pembuangan slag nikel, korban bergegasmengisi bahan material ke dalam mesin meriam, alatpengolahan bijih nikel berkadar tinggi, memanfaatkanpanas tinggi guna mengubah biji ore menjadi feronikeluntuk baja tahan karat.
Saat itu, dalam ruang kontrol mesin meriam, ada seorangburuh operator asal Tiongkok seketika mengopreasikanmesin meriam tersebut, disaat bersamaan mesin meriam itulangsung menjepit pergelangan tangan sebelah kiri korban.Melihat kerjadian tersebut, rekan kerja korban langsungmelarikan korban ke klinik PT. GNI guna mendapatkanpertolongan medis.
Kecelakaan yang kerap terjadi dalam kawasan industripengolahan nikel diduga disebabkan PT. GNI tidakmelakukan pengawasan secara rutin dan serius, di tempat – tempat dimana kecelakaan kerja sering terjadi gunamemastikan ruang aman bagi buruh saat bekerja, selainjuga terdapat perbedaan bahasa yang cukup krusial jadifaktor penghambat komunikasi bagi seluruh buruh-buruh di sana.
Dalam cacatan WALHI Sulawesi Tengah, ada 8 kali kecelakaan kerja yang terjadi dalam kawasan industripengolahan nikel sepanjang tahun 2023. Ironisnya dalamkurun waktu dua tahun terakhir, Pemerintah Pusat dan Daerah seolah-olah mengabaikan kejadian – kejadiankecelakaan ini.
Agar kecelakaan tidak terjadi seperti ini dan tidak terulangkembali, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah haruslahtegas dan serius untuk monitoring serta mengevaluasisecara mendalam terhadap perusahaan – perusahaan yang sering kali mengalami kejadian serupa dengan menerapkanprosedur K3 pertambangan dengan mengacu PeraturanMenteri Energi dan Sumber Daya Mineral (PermenESDM) Nomor 38 Tahun 2018 Tentang Penerapan SMK3 Pertambangan dan Mineral.
Selain accident K3 di atas, WALHI Sulteng mencatat, PT. GNI ini diduga melakukan pelanggaran lingkungan, aktivitas bongkar muat batu bara juga tumpukan batu bara di dermaga (Jetty) milik PT. GNI serta aktifitas Smelter dan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) menggunakan batu bara dalam kawasan industri pengolahan nikel tersebutberdampak pada warga Desa Tanauge, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara.
Warga mengeluhkan batuk dan kesulitan bernafas akibattercemarnya udara. Air laut juga tercemar pada wilayah Jetty, air laut berubah berwarna menjadi hitam dan berminyak, diduga bersumber dari tumpahan batu bara darikapal tongkang menuju Jetty lalu kemudian akan dibawa kePLTU. Warga di wilayah pesisir yang berprofesi sebagainelayan juga mengakui kesulitan mencari ikan.
Dari temuan WALHI Sulteng, setelah melakukaninvestigasi mendalam, riset dan uji laboratorium, menemukan fakta bahwa kondisi lingkungan baik pesisirpantai maupun sungai dalam kawasan industri pengolahannikel PT. SEI menunjukkan indikator melampaui bakumutu pada level tertentu.