04/06/2026
×
×
Today's Local
04/06/2026
Tutup x

PUPR Banggai Susun Ranwal Rencana Strategis 2025–2029, Fokus pada Infrastruktur Berkelanjutan

Caption foto: “Slide presentasi Ranwal Rencana Strategis Dinas PUPR Kabupaten Banggai Tahun 2025–2029 yang disampaikan dalam FGD penyempurnaan RPJMD, memuat arah kebijakan pembangunan infrastruktur lima tahun ke depan. Foto Dokumentasi PUPR

BANGGAI, Metroluwuk – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banggai tengah menyusun Rancangan Awal (Ranwal) Rencana Strategis periode 2025–2029 sebagai bagian dari proses penyempurnaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Banggai. Dokumen Ranwal tersebut dipresentasikan oleh Kepala Dinas PUPR, I Dewa Gede Supatriagama, ST., M.Si dalam kegiatan Forum Group Discussion (FGD) bersama lintas instansi terkait.

Dalam presentasi yang berlangsung di ruang rapat utama Kantor Bappeda Banggai, Dewa Gede memaparkan arah kebijakan dan prioritas pembangunan infrastruktur yang akan menjadi pijakan lima tahun ke depan. Di antaranya mencakup penguatan sistem jaringan jalan, peningkatan kualitas permukiman, pembangunan fasilitas pelayanan publik strategis, serta penerapan prinsip pembangunan berkelanjutan.

“Penyusunan Ranwal Renstra ini menjadi dasar perencanaan kami yang terintegrasi dengan arah pembangunan daerah, khususnya dalam menjawab kebutuhan infrastruktur jangka menengah,” ujar Dewa.

Ranwal ini disusun sejalan dengan proses revisi dan penyempurnaan RPJMD 2025–2029, dengan pendekatan berbasis data dan kebutuhan riil masyarakat Banggai. Selain itu, Dinas PUPR juga memperhitungkan tantangan lingkungan, pertumbuhan wilayah, dan urgensi pembangunan infrastruktur strategis seperti gedung pemerintahan, drainase, dan konektivitas antarkecamatan.

Kegiatan FGD ini diikuti oleh berbagai unsur, termasuk perwakilan Bappeda, Inspektorat, serta perangkat daerah lain yang berkaitan dengan perencanaan dan penganggaran pembangunan. Seluruh masukan dari forum tersebut akan menjadi bagian dari perbaikan dokumen Ranwal sebelum ditetapkan sebagai dokumen resmi perencanaan Renstra OPD.

 

BACA  Paslon Nomor 03 Sindir Pengelolaan Kesehatan Pemerintahan Sebelumnya Dengan Ungkapan Ini