Sawah Rusak, Jalan Hancur, Komisi 3 DPRD Sulteng Desak Gubernur Cabut Izin Tambang Nikel Siuna

Share This Article
BANGGAI, Metroluwuk – Komisi 3 DPRD Provinsi Sulawesi Tengah mendesak Gubernur Anwar Hafid untuk mencabut izin operasi tiga perusahaan tambang nikel di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai. Desakan ini disampaikan usai inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tambang, Kamis (21/8/2025).
Sidak yang dipimpin Ketua Komisi 3, Arnila M Ali, bersama sejumlah anggota dewan, menemukan berbagai pelanggaran serius oleh PT Penta Dharma Karsa, PT Prima Dharma Karsa, dan PT Integra Mining Nusantara Indonesia.
Anggota Komisi 3 DPRD Sulteng, Dandy Adhi Prabowo, mengungkapkan PT Penta Dharma Karsa dan PT Integra Mining Nusantara Indonesia tidak mampu menunjukkan izin lintasan jalan provinsi. Sementara PT Prima Dharma Karsa memang memiliki izin, tetapi jalan yang digunakan kini rusak parah akibat aktivitas tambang.
“PT Penta itu tidak mampu menunjukkan surat izin lintasan jalan provinsi,” tegas Dandy.
Selain persoalan izin, Komisi 3 juga menemukan buruknya pengelolaan lingkungan. Sedimen pond perusahaan hanya memiliki satu lapisan sehingga limbah nikel mencemari sawah warga dan pesisir pantai. Bahkan, lokasi penampungan ore (stockpile) berdiri sekitar lima meter dari badan jalan.
“Ketika hujan, sedimen terbawa air hingga menutup jalan. IUP mereka sudah berjalan enam tahun, tapi kondisi ini tidak diperhatikan. Ini seperti mereka sengaja mau menghancurkan Desa Siuna,” kata Dandy.
Komisi 3 mencatat sekitar 250 hektare lahan pertanian rusak akibat aktivitas tambang. Kondisi ini dinilai mengancam ketahanan pangan dan bertentangan dengan program Asta Cita Presiden Prabowo.
Temuan lain, hampir semua kendaraan operasional perusahaan tambang berasal dari luar Sulawesi Tengah, yang dinilai merugikan daerah karena potensi pendapatan asli daerah (PAD) hilang.
“Kami kehilangan pemasukan daerah, padahal sektor ini bisa menjadi salah satu penopang PAD Sulteng,” ujarnya.
Atas temuan tersebut, Komisi 3 DPRD Sulteng menyatakan akan segera mengeluarkan rekomendasi resmi kepada Gubernur Anwar Hafid untuk menghentikan izin operasi ketiga perusahaan tambang di Siuna.