PUPR Banggai Gelar PCM Pembangunan TPS-3R di Pagimana

Share This Article
LUWUK – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banggai menggelar Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak atau Pre Construction Meeting (PCM) pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS-3R) beserta prasarana penunjang di Kecamatan Pagimana.
Kegiatan tersebut berlangsung pada Rabu, 3 September 2025, di Tapir Meeting Room, Estrella Hotel Luwuk, dan menjadi langkah awal sebelum pelaksanaan konstruksi dimulai.
Proyek ini merupakan bagian dari program strategis daerah yang didanai melalui APBD Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2025, berdasarkan Kontrak Nomor: 01/SP/KPA-AMAL/57257775/DISPUPR/2025 tertanggal 26 Agustus 2025.
Hadirnya PPSD dan Inspektorat
PCM turut dihadiri oleh Tim Pengamanan Pembangunan Strategis Daerah (PPSD) Kejaksaan Negeri Banggai, Anton Rahmanto, Tim Probity Audit Inspektorat Daerah Kabupaten Banggai, serta Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banggai, Dewa Supatriagama, yang secara resmi membuka kegiatan.
Kepala Bidang AMAL Dinas PUPR Banggai, Christopel Satolom, menjelaskan PCM bertujuan memastikan seluruh pihak memahami ruang lingkup pekerjaan dan tanggung jawab masing-masing.
“PCM ini penting agar pelaksanaan proyek berjalan sesuai ketentuan, mengutamakan keselamatan konstruksi, serta menjaga mutu pekerjaan,” tegas Christopel, Senin (8/9/2025).
Bahas Teknis dan Mekanisme Kerja
Agenda rapat mencakup pemaparan dokumen teknis, seperti Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK), Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK), dan Program Mutu dari konsultan pengawas.
Selain itu, dibahas pula rencana organisasi kerja, jadwal pelaksanaan, metode kerja, administrasi kontrak, hingga mekanisme pembayaran. PCM juga membuka ruang diskusi interaktif antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), penyedia jasa, dan konsultan pengawas untuk menyamakan persepsi serta mengantisipasi potensi kendala teknis maupun administratif di lapangan.
Di sesi akhir, dilakukan penandatanganan berita acara PCM sebagai bentuk komitmen bersama antara pemerintah daerah, penyedia jasa, dan konsultan pengawas.
Proyek Rp2,99 Miliar
Berdasarkan data LPSE Kabupaten Banggai, pembangunan TPS-3R di Kecamatan Pagimana masuk dalam APBD 2025 dengan nilai pagu Rp3.000.030.237 dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp3.000.000.000.
Tender proyek ini dibuka pada 22 Juli 2025 melalui metode pascakualifikasi satu file dengan sistem gugur dan penawaran harga terendah. Hasilnya, dimenangkan oleh CV. Fikri Prima Konstruksi, perusahaan berbasis di Makassar, Sulawesi Selatan.
Perusahaan tersebut mengajukan penawaran sebesar Rp2.999.866.094. Setelah proses koreksi dan negosiasi, disepakati harga final sebesar Rp2.990.000.000, lebih rendah dari nilai HPS sehingga memberikan efisiensi anggaran bagi Pemerintah Kabupaten Banggai.
Pekerjaan pembangunan TPS-3R Pagimana diharapkan menjadi salah satu solusi pengelolaan sampah berkelanjutan di wilayah pesisir Kabupaten Banggai. Selain mengurangi beban penumpukan sampah, proyek ini juga diproyeksikan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat setempat, baik dari sisi lingkungan maupun kesehatan.