Naudzubillah! Kakek Tua di Banggai Cabuli Dua Bocah

Share This Article
BANGGAI, Metroluwuk – Sungguh bejat! Seorang pria berinisial MK alias Tatu (55) ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Banggai. Ia ditetapkan sebagai tersangka usai mencabuli dua bocah berusia 6 dan 7 tahun.
Peristiwa ini terjadi Minggu (28/9/2025). Orang tua korban awalnya mencari keberadaan anak mereka yang belum pulang. Informasi warga menyebut, kedua bocah itu berada di rumah tersangka. Saat dijemput, korban dengan polos mengaku telah mendapat perlakuan cabul dari pelaku.
“Pelaku membujuk korban dengan membelikan es krim, memberi uang, bahkan melakukan kekerasan fisik dengan menampar,” ungkap Kanit PPA Polres Banggai, IPDA Herdison Tamaka, S.H., Senin (29/9/2025).
Keluarga yang marah langsung melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Banggai dengan nomor laporan LP/B/652/IX/2025/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng.
Saat ini, pelaku sudah diamankan polisi dan tengah menjalani pemeriksaan. “Kami akan menjeratnya dengan pasal Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal,” tegas IPDA Tamaka.