16/04/2026
×
×
Today's Local
16/04/2026
Tutup x

Wakapolda Sulteng Tegaskan, Kasus BBM Ilegal Menjadi Tanggung Jawab Kapolres

WAKAPOLDA Sulawesi Tengah, Brigjen Polisi Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf. FOTO: ICHAL/SULTENGTERKINI.ID

METROLUWUK, PALU – Wakil Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah, Dr. Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penanganan kasus bahan bakar minyak (BBM) ilegal bukan berada di tingkat Kepolisian Daerah, melainkan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kapolres di masing-masing wilayah hukum, khususnya di Banggai.

Penegasan tersebut disampaikan Wakapolda Sulteng saat ditemui sejumlah wartawan di kediamannya di Kota Palu, beberapa waktu lalu. Dalam kesempatan itu, ia merespons pertanyaan awak media terkait maraknya dugaan aktivitas BBM ilegal di sejumlah daerah di Sulawesi Tengah yang belakangan kembali menjadi sorotan publik.

Menurut Dr. Helmi, secara struktural kewenangan penanganan BBM ilegal memang berada di tingkat Polres. Hal ini mencakup proses penyelidikan, penindakan, hingga penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik ilegal tersebut.

“Penanganan BBM ilegal itu menjadi tanggung jawab Kapolres di wilayah masing-masing. Kapolres memiliki kewenangan penuh untuk mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Wakapolda Sulteng.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa Polda Sulawesi Tengah tidak serta-merta lepas tangan. Polda, kata dia, tetap menjalankan fungsi pengawasan dan supervisi terhadap jajaran Polres guna memastikan seluruh proses penanganan perkara berjalan profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum.

Wakapolda Sulteng menekankan bahwa setiap laporan masyarakat terkait dugaan BBM ilegal harus ditindaklanjuti secara serius oleh aparat kepolisian di daerah. Ia mengingatkan agar tidak ada pembiaran terhadap praktik-praktik yang merugikan negara dan masyarakat tersebut.

“Setiap laporan masyarakat wajib ditindaklanjuti. Aparat di lapangan harus responsif dan profesional,” ujarnya.

Ia juga mengakui bahwa praktik BBM ilegal memiliki dampak yang luas. Selain merugikan keuangan negara, distribusi BBM ilegal dapat mengganggu ketersediaan BBM bersubsidi bagi masyarakat yang benar-benar berhak, serta berpotensi menimbulkan keresahan sosial.

Dalam konteks Sulawesi Tengah, isu BBM ilegal kerap mencuat di sejumlah daerah, terutama wilayah yang memiliki aktivitas industri, pertambangan, maupun kawasan dengan akses distribusi yang relatif terbuka. Kondisi ini menuntut peran aktif aparat kepolisian di tingkat Polres untuk melakukan pengawasan dan penindakan secara berkelanjutan.

Pernyataan Wakapolda Sulteng tersebut sekaligus menjadi penegasan tanggung jawab pimpinan Polres di daerah dalam menjawab tuntutan publik. Masyarakat kini menanti langkah konkret aparat penegak hukum di tingkat lokal untuk membuktikan komitmen pemberantasan praktik BBM ilegal.

Di akhir pernyataannya, Wakapolda Sulteng kembali menegaskan komitmen institusi kepolisian untuk menjaga kepercayaan publik melalui penegakan hukum yang adil dan berintegritas.

“Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum secara profesional dan transparan. Tidak ada ruang bagi praktik ilegal yang merugikan masyarakat,” pungkasnya.