18/05/2025
×
×
Today's Local
18/05/2025
Tutup x

Soroti Rencana Perpindahan Aktivitas Bongkar Muat ke Pelabuhan Tangkian

LPO BEM FISIP UML : "Hanya Menguntungkan Pengusaha"


BANGGAI, Metroluwuk – Dinilai Merugikan Buruh TKBM Teluk Lalong, Rencana Perpindahan Aktivitas Bongkar Muat ke Pelabuhan Tangkian Timbulkan Polemik

Selain sebagai pusat untuk menerima kapal dan memindahkan barang kargo maupun penumpang ke dalamnya, pelabuhan juga menjadi tempat bagi sebagian masyarakat mendapatkan pekerjaan untuk menghidupi dirinya dan keluarga.

Aktivitas bongkar muat merupakan salah satu aktivitas rutin yang dilakukan dalam pelabuhan, termasuk di pelabuhan Luwuk.

Rencana Kantor Unit Penyelanggaraan Pelabuhan (UPP) Kelas II Luwuk untuk memindahkan aktivitas bongkar muat dari pelabuhan Luwuk ke pelabuhan Tangkian dengan alasan untuk menjaga arus lalu lintas jalan kota luwuk mendapat sorotan dari kalangan mahasiswa.

Mahasiswa menilai rencana perpindahan aktivitas bongkar muat peti kemas dari pelabuhan Luwuk ke pelabuhan Tangkian merugikan banyak pihak.

Ariyanto, Lembaga pengawas organisasi (LPO) BEM FISIP Unismuh Luwuk, mengungkapkan berdasarkan fakta-fakta lapangan pihaknya menduga rencana perpindahan tersebut karena faktor bisnis perjanjian sewa barang milik negara.

Yakni pemanfaatan sebagian tanah bangunan kantor pemerintah dengan Luas 38.918 m2 yang berada di wilayah KUPP Kelas II Luwuk yang ditandatangani oleh Direktorat Jendral Perhubungan Laut c.q KUPP Kelas II Luwuk dengan PT. Pelabuhan Cipta Nusantara Indonesia (PT. PCNI).

Penandatangan perjanjian tersebut berlangsung di ruang Sriwijaya, kantor pusat Direktorat Jendral Perhubungan Laut, Kementrian Perhubungan di Jakarta, pada Senin, 3 Maret 2023.

Area seluas 38.918 m2 yang di sewa oleh PT. PCNI ini membutuhkan perusahan PT. Tanto Intim Line Cabang Luwuk,  dan Perusahaan peti kemas Temasline untuk mengisi area di wilayah pelabuhan Tangkian agar mendapatkan keuntungan, dan tidak memikirkan dampak terhadap masyarakat.

“Tindakan Kepala KUPP Kelas II Luwuk, Nolvi Adolof, sebagai mitra bisnis sekaligus bekerjasama dengan PT. PCNI untuk merelokasi pelabuhan Peti Kemas ke pelabuhan Tangkian hanya untuk mendapatkan keuntungan, tanpa mempedulikan aspek kerugian buruh, aspek  ketenagakerjaan, resesi ekonomi dan aspek konflik sosial yang akan terjadi di Kabupaten Banggai,” tegas mantan Ketua BEM FISIP UML kepada awak media ini, Kamis (27/07/2023).

BACA  Kapolres Banggai Saksikan Penyerahan THR Buruh TKBM Pelabuhan Tangkiang

Ari menegaskan alasan-alasan pemindahan yang dinyatakan KUPP Kelas II Luwuk sebagai mitra bisnis PT. PCNI hanya mencari kesalahan-kesalahan untuk terlaksananya rencana pemindahan kegiatan bongkar muat.

Alasan pertama, aktivitas angkutan kontainer dari dan ke pelabuhan Luwuk yang melalui jalan dalam kota berdampak pada kemacetan ruas jalan.

“Padahal aktivitas wilayah kerja adalah di seputaran pelabuhan luwuk ke depot penampungan kontainer. Kami juga telah mendapatkan beberapa bukti bahwa aktivas mobil peti kemas yang beroperasi di ruas jalanan dalam kota adalah peti kemas yang berasal dari pelabuhan Tangkian,” urai Ari.

Kedua, alasan pendangkalan pelabuhan, Ari menilai alasan tidak terlalu relevan karena hal seperti ini bisa di atasi dengan cara-cara tertentu.

Ari mencontohkan kedangkalan sungai akibat mulut muara tidak sesuai maka bisa menghilangkan sendimentasi di mulut muara, hal tersebut bisa di atasi sesuai dengan persoalan yang membuat dangkalnya sungai.

“Pada tahun 2018 area pelabuhan Teluk Lalong pernah melakukan pengerukan dengan anggaran sebesar Rp25 Miliar,” urainya.

Alasan ketiga, wilayah olah gerak kapal di pelabuhan Luwuk dan kondisi pelabuhan Luwuk yang sudah tidak memadai untuk kapal-kapal kontainer.

Ari menegaskan alasan terkait dengan tidak memadainya pelabuhan luwuk tidak komprehensif, karena selama ini pelabuhan beroparasi dengan baik dan berjalan lancar.

Ari menambahkan seharusnya pemangku kepentingan lebih memperhatikan pemberdayaan dan prinsip kesejahteraan dan keadilan untuk parah buruh.

Dia menegaskan akan banyak dampak negatif dari kebijakan pemindahan kegiatan bongkar muat yang dinilai merugikan para pekerja TKBM Teluk Lalong dan masyarakat, sedangkan yang diuntungkan adalah para pengusaha.

“Jangan jadikan buruh TKBM Teluk Lalong sebagai korban kepentingan pengusaha. Para buruh hanya ingin hidup layak dan mendapat penghasilan guna  keberlangsungan hidup mereka. Buruh jangan buruh didiskriminasi dan ditindas demi kepentingan golongan pengusaha,” tandasnya.

BACA  Peringati HKMAN 2025, AMAN Desak Pengesahan RUU Masyarakat Adat