Lakukan Penganiayaan, Jatanras Polres Banggai Amankan Seorang Buruh di Kota Luwuk

Share This Article
BANGGAI, Metroluwuk – Tim Jatanras Tompotika Polres Banggai berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial JL alias A (28) yang bekerja sebagai buruh pelabuhan di Kota Luwuk. JL ditangkap atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Kelurahan Bungin, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, pada Minggu dini hari, 18 Agustus 2024, sekitar pukul 04.00 Wita.
Kapolres Banggai melalui Kasat Reskrim AKP Tio Tondy mengungkapkan bahwa JL diamankan tanpa perlawanan di kawasan Bukit Halimun pada Senin, 19 Agustus 2024, pukul 15.40 Wita. JL, warga Jalan G. Colo Kelurahan Mangkio Baru, Luwuk, diduga melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial RL (40), warga Kompleks Pasar Tua.
“Kejadian ini bermula ketika korban yang sedang tidur di rumahnya didatangi oleh pelaku bersama empat orang lainnya. Korban kemudian dibawa paksa menggunakan sepeda motor. Sesampainya di depan Toko Mega Ponsel, korban langsung dipukuli oleh pelaku,” ujar AKP Tio Tondy.
Pelaku, menurut keterangan polisi, memukul korban berkali-kali dengan tangan terkepal hingga korban mengalami rasa sakit yang hebat. Tidak berhenti di situ, pelaku juga menghantam wajah dan kepala korban, menyebabkan luka memar dan berdarah.
Setelah menerima laporan kejadian tersebut, tim Jatanras Polres Banggai langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap pelaku dalam waktu singkat.
“Dalam interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan tersebut dalam keadaan sadar, menggunakan tangan dan kaki sebagai alat untuk melukai korban,” terang AKP Tio Tondy.
Saat ini, JL telah diamankan di Mapolres Banggai dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim untuk proses hukum berikutnya.