Nasib Pekerja Klinik IMIP: Minim Kesejahteraan, Jam Kerja Berlebih Tanpa Lembur

Share This Article
Bahodopi, Sulawesi Tengah – Pada tanggal 27 November 2024, pemerintah menetapkan hari tersebut sebagai hari libur nasional untuk pelaksanaan pemilihan serentak Pilkada di seluruh Indonesia. Namun, para tenaga medis di Klinik IMIP tetap diharuskan bekerja guna memenuhi tingginya kebutuhan pelayanan kesehatan bagi pekerja di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP).
Setiap harinya, Klinik IMIP melayani sekitar 600 kunjungan pekerja yang mengalami sakit atau kecelakaan kerja, sementara jumlah tenaga medis hanya 307 orang yang bekerja secara bergiliran. Meski bekerja pada hari libur nasional, jam kerja tenaga medis tersebut tidak dihitung sebagai lembur, melainkan dianggap sebagai jam kerja biasa. Padahal, sebagian besar perusahaan tenant di kawasan IMIP memberikan upah lembur lebih tinggi untuk kerja pada hari libur.
Aksi Mogok dan Tuntutan Tenaga Medis
Pada 28 November 2024, hampir 100 tenaga medis Klinik IMIP melakukan aksi mogok sebagai bentuk protes agar kerja di hari libur nasional dihitung sebagai lembur. Namun, hingga kini, tuntutan tersebut belum direspons oleh pihak perusahaan. Klinik IMIP berada di bawah naungan PT Klinik Umum Permata Indah (KUPI), salah satu perusahaan yang terdaftar di kawasan IMIP dan menangani layanan medis.
PT KUPI dituding melanggar Pasal 77 ayat 2 UU Cipta Kerja serta Pasal 28 ayat 1 dan 2 PP No. 35 Tahun 2021 karena tidak menerapkan sistem lembur bagi tenaga medis yang bekerja di hari libur nasional.
Upah Rendah dan Kondisi Kerja yang Berat
Selain masalah lembur, tenaga medis di Klinik IMIP juga menghadapi upah rendah dengan status kerja yang tidak pasti. Upah yang diterima hanya berkisar Rp 3.600.000 hingga Rp 4.300.000, setelah dipotong BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan. Pendapatan ini dinilai tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup di Bahodopi yang memiliki biaya hidup tinggi.
“Para perawat bahkan sering mengeluarkan uang pribadi untuk mendampingi pasien, seperti saat merujuk pekerja yang mengalami kecelakaan kerja ke fasilitas kesehatan lainnya,” ungkap Wandi, juru kampanye dari WALHI Sulteng.
Menurut Wandi, kondisi ini mencerminkan eksploitasi tenaga kerja di kawasan IMIP yang terus berulang, meskipun kawasan ini menghasilkan keuntungan besar dari penjualan nikel.
Tuntutan Perbaikan untuk Klinik IMIP
Melihat kondisi ini, tenaga medis Klinik IMIP menyampaikan beberapa tuntutan kepada pemerintah dan pihak perusahaan, yaitu:
1.Disnaker dan Kemenaker melakukan evaluasi terhadap sistem pengupahan dan manajemen ketenagakerjaan di PT KUPI, termasuk penerapan sistem lembur.
2.PT IMIP bertanggung jawab atas kesejahteraan tenaga medis karena berdampak pada kualitas pelayanan kesehatan pekerja.
3.Kenaikan upah tenaga medis sebesar 50%.
4.Perbaikan sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) untuk meminimalkan kecelakaan kerja.
5.Penggantian PLTU Captive di kawasan IMIP guna mengurangi polusi yang membahayakan kesehatan pekerja dan masyarakat sekitar.
Klinik IMIP memiliki peran vital dalam memastikan kesehatan pekerja, tetapi kesejahteraan tenaga medisnya yang rendah dapat memengaruhi kualitas layanan kesehatan. Evaluasi dan perubahan mendesak dibutuhkan agar pekerja medis mendapatkan hak mereka dan layanan kesehatan tetap berjalan optimal.