Permintaan Dokumen HGU Ditolak, WALHI Sulawesi Tengah Layangkan Surat Keberatan ke BPN

Share This Article
PALU, Metroluwuk – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tengah menyatakan keberatan atas penolakan akses dokumen Hak Guna Usaha (HGU) oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Sulawesi Tengah.
Sebelumnya, WALHI telah mengajukan permohonan untuk mendapatkan salinan dokumen HGU perkebunan sawit di seluruh wilayah Sulawesi Tengah pada 27 Januari 2025. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh BPN melalui surat resmi bernomor HP. 02.02/159-72/11/2025, yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Kanwil BPN Sulawesi Tengah pada 25 Februari 2025 dan dikirim melalui email WALHI.
Dalam suratnya, BPN menyatakan bahwa dokumen HGU masuk dalam daftar informasi publik yang dikecualikan. WALHI Sulawesi Tengah menilai keputusan ini bertentangan dengan putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) Nomor 057/XII/KIP-PSM-A/2015, yang telah menetapkan bahwa HGU adalah dokumen publik. Selain itu, Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Selatan Nomor 2/G/KI/2016/PTUN-JKT juga menegaskan bahwa HGU bukan termasuk informasi yang dapat dikecualikan. Gugatan BPN untuk mengecualikan HGU dari informasi publik telah ditolak di semua tingkat peradilan, mulai dari pengadilan tingkat pertama, banding, hingga kasasi.
Lebih lanjut, WALHI mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang dalam Pasal 1 Ayat 2 menyebutkan bahwa informasi publik adalah segala informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh badan publik yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara serta kepentingan publik.
WALHI Sulawesi Tengah menegaskan bahwa sebagai lembaga berbadan hukum, mereka memiliki hak untuk mengakses informasi tersebut. Mereka juga mencurigai bahwa penolakan ini menunjukkan adanya keberpihakan Kanwil BPN Sulawesi Tengah terhadap perusahaan perkebunan sawit.
Berdasarkan data Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Sulawesi Tengah, terdapat 14 perusahaan perkebunan sawit yang memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) tetapi belum mengantongi HGU dan tetap aktif beroperasi. Selain itu, ada 23 perusahaan yang tidak memiliki HGU dan sudah tidak aktif, serta tiga pabrik pengolahan sawit yang beroperasi tanpa lahan dan belum memiliki Hak Guna Bangunan (HGB).
Temuan ini mengindikasikan adanya pelanggaran peraturan perundang-undangan yang berpotensi merugikan keuangan negara. Selain itu, ketidakjelasan status lahan perkebunan sawit ini juga terus memicu konflik agraria antara petani dan perusahaan, serta memperburuk kerusakan lingkungan di Sulawesi Tengah.
Sebagai langkah lanjutan, WALHI Sulawesi Tengah akan melayangkan surat keberatan kepada Kanwil BPN Sulawesi Tengah atas keputusan ini, sekaligus mendesak transparansi dalam pengelolaan lahan perkebunan sawit di wilayah tersebut.