14/05/2025
×
×
Today's Local
14/05/2025
Tutup x

SPBU MT Haryono Diduga Jual Solar Subsidi ke Industri Menggunakan Barcode Ilegal

Mobil pengangkut BBM ilegal terpantau di sekitar SPBU MT Haryono, Luwuk, Senin (10/3). Dugaan penyalahgunaan solar subsidi kian marak. (Foto: Emy)

BANGGAI, Metroluwuk — Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat. Salah satu SPBU di Jalan MT Haryono diduga menjual solar subsidi ke sektor industri menggunakan barcode ilegal. Modus operandi yang digunakan adalah menampung BBM subsidi di gudang setelah sebelumnya diangkut menggunakan jeriken, lalu dijual kembali ke industri, khususnya truk pengangkut sawit, dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Padahal, sesuai dengan regulasi yang berlaku, solar bersubsidi seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, seperti nelayan, petani, serta kendaraan umum dan logistik tertentu. Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 yang merupakan perubahan ketiga dari Perpres Nomor 191 Tahun 2014 telah mengatur ketat distribusi dan penggunaan BBM bersubsidi.

Selain itu, praktik ilegal ini berpotensi melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Hingga berita ini diturunkan, pihak SPBU MT Haryono belum memberikan klarifikasi terkait dugaan ini. Sementara itu, aparat penegak hukum diharapkan segera bertindak untuk menyelidiki kasus ini demi mencegah kerugian negara yang lebih besar akibat penyalahgunaan BBM bersubsidi.

BACA  Polda Sulteng Berhasil Menangkap DPO Tersangka Korupsi Rp 29 Miliar di Kabupaten Bangkep