Kejagung Dukung Kejati Sulteng Ungkap Perambahan SM Bakiriang Jadi Kebun Sawit

Share This Article
Kejagung memberikan perhatian serius kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah untuk mengungkap penyerobotan kawasan Konservasi di Banggai dapat ditangani secara transparan dan tuntas.
MetroLuwuk, Jakarta- Jaksa Madya Lukman, memberikan perhatian serius terhadap dugaan perambahan kawasan konservasi, Suaka Margasatwa Bangkiriang di jadikan perkebunan sawit.
“Kejagung akan segera mengkoordinasikan kasus ini dengan pimpinan agar penanganannya di Kejati Sulteng lebih maksimal,” kata Madya Lukman, melansir keterangan tertulis, pada Kamis (13/3/2025) di ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung.
Dia mengatakan bahwa keterangan yang di jelaskan soal perambahan kawasan konservasi, Suaka Margasatwa Bangkiriang di jadikan perkebunan sawit. Kejagung segera mengkoordinasikan penanganannya secara serius di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. Usai menerima keterangan oleh Ketua Adat Suku Ta’a Singkoyo, Nasrun Mbau, warga asal Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
Mengenai dugaan korupsi aktivitas perkebunan masuk dalam kawasan konservasi. Kata dia, agar Kejati Sulteng lebih maksimal sebaiknya masyarakat terus mengawasi dan mendorong proses hukum yang saat ini sedang di dalami oleh Kejaksaan Tinggi.
Namun, menurut Lukman , berkaitan kelengkapan data jika kemudian di butuhkan, pihaknya akan mengkonfirmasi kepada Nasrun Mbau, “Jika masih diperlukan bukti tambahan dalam proses penyelidikan.” Sambungnya Lukman, saat merespon kedatangan warga di Kejaksaan Agung,
“Kami berterima kasih atas kedatangan masyarakat dari Kabupaten Banggai untuk memberikan atensi terhadap kasus ini. Kami juga meminta masyarakat untuk terus mengawasi dan mendukung jalannya proses hukum di Kejati Sulteng,” ujar Lukman.