15/07/2025
×
×
Today's Local
15/07/2025
Tutup x

Penyidikan Dugaan Korupsi PT KLS Berlanjut, Dirut dan Wadir Diperiksa Kejati Sulteng

Foto : Istimewa

PALU, Metroluwuk – Penyidikan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola sawit dan perambahan Hutan Lindung Suaka Margasatwa Bangkiriang yang melibatkan PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS) terus berproses secara maraton. Setelah memeriksa 16 saksi pekan lalu, Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah kembali melakukan pemeriksaan terhadap dua petinggi perusahaan sawit asal Kabupaten Banggai tersebut.

Direktur Utama PT KLS berinisial R dan Wakil Direktur berinisial FM memenuhi panggilan penyidik pada Kamis (13/3/2025) di ruang penyidikan Pidsus Kejati Sulteng. Pemeriksaan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan perkebunan sawit serta perambahan kawasan hutan lindung.

Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan penggelapan pajak yang berpotensi merugikan keuangan negara. Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulteng, Laode Sofyan, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap dua petinggi PT KLS tersebut.

“Benar, Direktur Utama dan Wakil Direktur PT KLS telah diperiksa oleh penyidik Pidsus Kejati Sulteng. Namun, untuk materi pemeriksaan, kami belum dapat mengungkapkan karena masih dalam ranah penyidik,” ujar Laode Sofyan saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Jumat (14/3/2025).

Menurut informasi yang dihimpun, dugaan modus operandi dalam kasus PT KLS disebut-sebut mirip dengan kasus PT Duta Palma yang pernah ditangani Kejaksaan Agung pada tahun 2021-2022. Dalam kasus Duta Palma, dugaan korupsi tata kelola sawit menyebabkan kerugian negara hingga Rp78 triliun.

Saat ini, penyidik masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap indikasi pelanggaran hukum yang dilakukan PT KLS. Kejati Sulteng juga belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait potensi kerugian negara dalam kasus ini.

Penyidikan kasus PT KLS menjadi sorotan publik, terutama mengingat luasnya dampak dari perambahan hutan lindung serta dugaan penggelapan pajak yang dapat merugikan negara dalam jumlah besar. Tim penyidik diperkirakan akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain dalam waktu dekat.

BACA  Kejati Sulteng Dalami Modus Serobot SM Bakiriang Menjerat Korporasi