Kejari Banggai Ajukan Perwalian Anak Yatim Piatu, Dikabulkan Pengadilan Agama Luwuk

Share This Article
Banggai – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai untuk pertama kalinya mengajukan permohonan perwalian seorang anak yatim piatu ke Pengadilan Agama Luwuk. Permohonan ini diajukan pada 9 Desember 2024 dan dikabulkan oleh majelis hakim dalam sidang penetapan pada 11 Maret 2025.
Anak berinisial R.A.L (13) kini resmi berada di bawah perwalian Yayasan Alkhairaat Sayyid Idrus bin Salim Aldjufrie Kabupaten Banggai setelah permohonan yang diajukan oleh Kejari Banggai melalui Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) dikabulkan oleh Pengadilan Agama Luwuk.
Kepala Kejari Banggai, Anton Rahmanto, didampingi Kasi Intelijen Sarman Tandisau serta Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) Husnun Arif, S.H., menjelaskan bahwa permohonan ini diajukan sebagai bentuk perhatian negara terhadap anak-anak yang membutuhkan perlindungan hukum, pendidikan, dan jaminan hidup yang layak.
Permohonan ini diajukan berdasarkan Surat Kuasa dari Kepala Kejaksaan Negeri Banggai dengan Nomor Register Perkara: 1/Pdt.P/2025/PA.Lwk. Dengan adanya putusan ini, Yayasan Alkhairaat kini memiliki tanggung jawab penuh terhadap pendidikan dan kesejahteraan R.A.L hingga ia dewasa.
“Kami ingin memastikan bahwa anak-anak yatim piatu yang tidak memiliki wali tetap mendapatkan hak-haknya, termasuk pendidikan dan perlindungan hukum yang layak. Kejari Banggai berkomitmen untuk terus mengawal proses ini dan tidak menutup kemungkinan mengajukan langkah serupa bagi anak-anak lain yang membutuhkan perwalian,” ujar Anton Rahmanto.
Penetapan perwalian ini menjadi contoh pertama di Kabupaten Banggai di mana Kejaksaan mengambil peran aktif dalam memastikan kesejahteraan anak yatim piatu melalui jalur hukum. Kejari Banggai berharap inisiatif ini dapat menjadi model bagi perlindungan anak-anak rentan lainnya di daerah tersebut.