Solar Subsidi Diduga Diselewengkan, Mengalir ke Dua Perusahaan di Luwuk

Share This Article
Luwuk, Metroluwuk – Dugaan praktik mafia BBM bersubsidi jenis solar di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, semakin menguat. Sejumlah informasi mengungkap adanya gudang penimbunan solar subsidi yang beroperasi secara ilegal di Pelabuhan Rakyat, Kelurahan Bungin, Kecamatan Luwuk. Gudang ini diduga milik AD dan beroperasi di bawah nama PT Langgeng Luwuk Energy. Selain itu, solar subsidi yang diduga diselewengkan juga disebut mengalir ke gudang PT Kurnia Luwuk Sejati, yang terletak di pusat Kota Luwuk.
Bedasarkan investigasi metroluwuk di lapangan menyebutkan bahwa A diduga bekerja sama dengan pihak Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) MT Haryono untuk mendapatkan pasokan solar subsidi, memang tidak terlibat langsung tetapi pakai orang. SPBU tersebut diketahui milik PT Kurnia Luwuk Sejati dan terletak di pusat Kota Luwuk.
Gudang ini disebut-sebut mengandalkan mobil tangki berkapasitas 10 ton berwarna biru putih untuk menyalurkan solar ke perusahaan dengan volume pengiriman mencapai 15 ton per hari. Dugaan keterlibatan SPBU MT Haryono semakin menguat dengan adanya laporan tentang faktur yang menyertai pengiriman solar ke perusahaan. Faktur ini mengindikasikan bahwa solar subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat justru masuk ke jalur distribusi ilegal.
Selain gudang di Pelabuhan Rakyat, sumber juga menyebutkan bahwa solar subsidi yang diselewengkan sebagian besar juga didistribusikan ke gudang PT Kurnia Luwuk Sejati di pusat Kota Luwuk. Aliran solar ini diduga berasal dari penyedotan BBM menggunakan mobil modifikasi, mobil boks, dan truk, yang kemudian dikumpulkan sebelum didistribusikan kembali ke perusahaan-perusahaan tertentu.
Para oknum yang terlibat dalam praktik ini disebut memiliki “Japre” atau jatah preman, yang memungkinkan mereka mendapat pasokan solar subsidi secara rutin tanpa hambatan.
SPBU MT Haryono Bungkam
Beberapa kali pemberitaan mengenai dugaan penyaluran BBM solar bersubsidi secara ilegal terhadap para calo telah diterbitkan, namun hingga kini pihak SPBU MT Haryono belum memberikan tanggapan. Sikap bungkam manajemen SPBU ini semakin menguatkan dugaan keterlibatan mereka dalam praktik ilegal tersebut.
Masyarakat dan berbagai pihak berharap ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum serta pihak berwenang untuk mengusut tuntas kasus ini. Jika terbukti ada keterlibatan pihak SPBU dan perusahaan dalam praktik mafia solar subsidi, maka sanksi tegas harus dijatuhkan guna mencegah penyalahgunaan BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi rakyat kecil.
Metroluwuk akan terus mengawal perkembangan kasus ini.